MAKASSAR, BKM — Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral untuk Kota Makassar baru saja ditentukan.
Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Makassar yang digelar Jumat pekan lalu, UMK diputusan di angka Rp3.880.136,865.
Sementara Upah Minumum Sektoral terbagi atas beberapa.
UMSK Makassar Sektor Pengolahan Makanan Tahun 2025 sebesar Rp3.918.938,233.Ada kenaikan Rp38.801,368 dari UMK 2025 Rp3.880.136,865.
Sementara Sektor Pengangkutan dan Pergudangan juga mengalami kenaikan 1,5 persen.
UMSK Makassar Sektor Pengangkutan dan Pergudangan Tahun 2025 sebesar Rp 3.938.338,917.Terjadi peningkatan Rp. 58.202,052 dari Rp 3.880.136,865 UMK 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba berharap kebijakan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Makassar dan upah minimum sektoral bisa dijalankan oleh pengusaha pada 2025.
“Karena ini sudah ditetapkan mau tidak mau suka tidak suka itu harus (dilaksanakan),” ucap Nielma Palamba, Minggu (15/12).
Kebijakan UMP dan UMSK ini akan efektif berlaku pada Januari 2025.
Terkait pelaksanaannya, pihaknya akan turun melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan.
Meskipun kata Nielma, pengawasan terhadap perusahaan merupakan ranah Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel.
“Pengawasan ini ada di dinas ketenaga kerja provinsi, tapi pengawasannya kan ada dua dalam hal pembinaan tentunya ini tugas dari kami semua,” ujarnya.
Nielma berharap, semoga dengan adanya kenaikan upah ini tidak tidak terjadi PHK besar-besaran maupun merumahkan pekerja.
“Kita berharap ini bisa di treatment dengan baik oleh teman-teman pengusaha dan saya kira mereka sudah punya trik tersendiri,” harapnya.
Kenaikan UMP dan UMSK ini juga diharapkan tidak terjadi perpindahan usaha, apalagi jika melihat nilai UMP di Jawa jauh lebih rendah dibandingkan di Makassar. (rhm)