Tutup Tahun, Kapolres Rilis Lima Kasus
axel wiryanto
Wednesday, 20 December 2023 04:29 am
dibaca 94 kali

SIDRAP, BKM — Sat Reskrim Polres Sidrap merilis lima kasus dengan sembilan tersangka di Mapolres Sidrap, Senin (18/12). Lima kasus pengungkapan mulai dari kasus penganiayaan berat, penipuan melalui ITE, pencurian, curat, dan curanmor. Pengungkapan kasus tersebut periode Oktober hingga Desember jelang Natal dan Tahun Baru 2024.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengatakan kasus penganiayaan berat tersangkanya empat orang dengan barang bukti dua bila parang, satu lembar sweater, sebuah badik, selembar celana pendek dan baju kaos.

Kasus penipuan melalui ITE tersangkanya satu orang dengan barang bukti tiga lembar tangkapan layar komunikasi via WhatsApp, dua lembar barang bukti pengiriman uang, satu handphone, dan satu ATM.
Pelaku terjerat UU ITE dengan ancaman paling lama enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliyar.

Kasus pencurian terdapat dua orang tersangka dengan barang bukti dua unit sepeda motor, dua handphone dan stau buah kartu ATM.
Untuk kasus curat, tersangkanya satu orang dengan barang bukti lima bilah senjata tajam, tiga handphone, satu set perhiasan emas, 14 buah cincin, batu pertama, arloji, STNK, dan dua batang bambu (Awo Siduppa). Pelaku diancam kurungan penjara sembilan tahun. Kasus curanmor satu orang tersangka dengan barang bukti satu unit sepeda motor.

Ancamannya tujuh tahun penjara.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sidrap, Iptu Patria Pratama melakukan penggerebekan dan telah menggagalkan usaha peredaran penyalahgunaan narkotika di beberapa TKP lalu menyita barang bukti sembilan saset dengan berat kurang lebih 120 Gram dan mengamankan dua pelaku.
Dia menambahkan kedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman pidana seumuran hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar Rupiah dan paling banyak Rp 10 milyar dengan jumlah barang bukti diperkirakan menyelamatkan 2.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika”, Ujarnya.
Sementara Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah mengatakan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Sidrap merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengalamatkan generasi penerus bangsa.
“Polri terus melakukan upaya Preemtif dan preventif penyalahgunaan narkoba dengan terus melakukan edukasi kepada masyarakat Sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami bahwa narkoba sangatlah berbahaya dan dapat merusak kesehatan,” jelasnya. (ady/C)

source