BANTAENG, BKM — Ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi patuh 2022. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 13 – 26 Juni.
Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, Senin (13/6), memaparkan, bahwa salah satu alasan digelarnya operasi ini, merupakan konsekuensi dari meningkatnya jumlah populasi penduduk yang linier dengan pertambahan kendaraan bermotor sebagai alat transportasi dan sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Adapun ketujuh jenis sasaran operasi patuh adalah, pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, masih dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar, dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.
Dalam penanganan ketujuh jenis pelanggaran tersebut, kata Kapolres, akan dilakukan secara persuasif, humanis dalam memberikan tindakan teguran tertulis kepada pelanggar.
Pada upacara gelar pasukan ini, Kapolres menyematkan pita operasi kepada dua perwakilan personel Polres Bantaeng, yakni, AIPDA Nasrun dari Sat Lantas serta Aipda Awaludin Latif dari Sat Samapta. (wam/C)
The post Tujuh Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh appeared first on Berita Kota Makassar.