MAKASSAR, BKM — Tower Balai Kota Alamin dijadikan tempat steril dari orang merokok. Hal itu dilakukan, selain untuk menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, juga mencegah terjadinya kebakaran akibat puntung rokok yang tidak sengaja dibuang oleh perokok.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP, Hasanuddin menjelaskan, pihaknya saat ini sementara melakukan survey dan mulai memetakan lokasi mana saja di kawasan Pemkot Makassar yang menjadi area merokok atau smoking area.
“Jadi kami memetakan lokasi yang memang diperuntukkan merokok,” jelas Hasanuddin saat ditemui di Balaikota Makassar akhir pekan lalu.
Dia melanjutkan, area yang disiapkan untuk merokok tentunya kawasan terbuka.
“Pastinya di ruangan terbuka. Kita survey berada di sebelah timur dekat pos keluar, bisa dibuat area. Termasuk juga di tengah gedung yang area terbuka,” kata Hasanuddin.
Lebih jauh dia mengatakan, smoking area juga akan dibuat di lantai 2.
“Akan disiapkan satu ruangan. Tentunya dilengkapi dengan Exhaust atau penyedot udara atau asap rokok,” tambahnya.
Khusus untuk area tower Balaikota dari sampai lantai 10, kata Hasanuddin, akan dijadikan kawasan tanpa rokok.
“Orang tidak boleh merokok di area tower. Kalau mau merokok turun di lantai 1 atau lantai 2 di lokasi yang disiapkan untuk merokok,” tutur Hasanuddin.
Lebih jauh dikemukakan, jika seluruh area merokok sudah ditetapkan, maka penerapan Perda KTR akan dilaksanakan dengan tegas.
Pihaknya akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan bagi para pelanggar Perda KTR.
Jika ada yang ditemukan melanggar, akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Perda.
“Kalau saat ini, masih sebatas sosialisasi,” tandasnya. (rhm)