MAROS, BKM — Ketua KPU Maros Jumaedi menegaskan, apapun hasil tes kesehatan yang dikeluarkan pihak lain tak mampu menganulir hasil tes yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). “Itu tidak bisa mengubah (TMS). Kecuali hasilnya dari lembaga atau rumah sakit yang kami tunjuk sebagai tim pemeriksa kesehatan,” katanya, Senin (9/9).
Edi — sapaan akrabnya– menjelaskan dalam proses pemeriksaan kesehatan, pihaknya menunjuk RS Unhas. “Jadi dari hasil tim Rumah Sakit Unhas itu menyatakan bakal calon bupati tidak memenuhi syarat, namun secara kelembagaan kami tidak bisa menyampaikan secara rinci, karena bersifat privat,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa kewenangan untuk melakukan dan mengeluarkan hasil pemeriksaan hanya RSP Unhas. Jika ada dokumen lain yang keluar dari lembaga lain dengan hasilnya berbeda, maka hal itu dianggap tidak sah. “Hasil pemeriksaan tersebut bersifat final. Jika ada dokumen lain dibawa ke kantor kami tidak bisa terima,” imbuhnya.
Terkait pemeriksaan ulang, ia menjelaskan hanya bisa dilakukan jika RS yang ditunjuk tersebut yang meminta langsung. “Jika ada pemeriksaan ulang, hanya bisa dilakukan oleh rumah sakit bersangkutan. Jika rumah meragukan hasil tesnya keliru dan kemudian meminta untuk tes ulang, itu baru bisa,” tandasnya.
Apa yang disampaikan Edi merupakan respons atas surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika bakal calon wakil bupati Maros Suhartina Bohari yang masih beredar di media sosial. Surat itu dikeluarkan Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta.
Ada dua dokter pemeriksa dalam surat itu yaitu dr Ruth Adrian Melany dan Dwicahyanti Utama. Surat itu tertanggal 9 September 2024.
Dalam surat itu, Suhartina Bohari yang juga Ketua DPD Golkar Maros dinyatakan negatif menggunakan narkotika. Hasil pemeriksaan menyebutkan tidak ada masalah. Ada tujuh jenis yang diperiksa yaitu amphetamine, morphine, ganja, coccaine, methamphetamine, benzodiazepine, dan carisoprodol. Dari tujuh pemeriksaan yang dilakukan hasilnya negatif.
Juga tertuliskan pemeriksaan fisik dengan hasil tidak ditemukan tanda-tanda menggunakan narkotika. Dapat disimpulkan bahwa terperiksa tidak terindikasi menggunakan narkotika sesuai dengan hasil pemeriksaan pada saat surat keterangan diterbitkan. Dalam surat itu mengetahui Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Dr R Nurhadi Yuwono.
Sejumlah pihak memang menyarankan Suhartina untuk melakukan pemeriksaan khusus terkait narkoba guna menepis bila dirinya pengguna barang terlarang. Berdasarkan hasil tes kesehatan yang dilakukan pihak RS Wahidin Sudirohusodo dan Unhas yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros, disimpulkan bila Suhatina Bohari bacawabup dinyatakan TMS. Selanjutnya KPU mengeluarkan surat yang ditujukan kepada semua pihak, termasuk partai pengusung pasangan Chaidir Syam-Suhartina Bohari agar segera mengganti Suhartina dalam tempo tiga hari.
Pengganti Suhartina Bohari pun kini dibnyatakan sudah final, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan dan Pertanahan (PUTRPP) Kabupaten Maros Moetazim Mansyur yang juga merupakan senior dari Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI).
Nama Opu –panggilan akrab Moetazim Mansyur– sudah dikirim ke DPP partai politik pengusung. Sebelumnya, Marjan Massere selaku ketua tim kampanye pasangan Chaidir-Suhartina, membenarkan pengajuan nama Opu ke Jakarta.
“Iya, untuk sementara itu yang kita kasih jalan, ambil yang netral supaya tidak tarik menarik kepentingan partai,” ujar Marjan, Minggu malam (8/9).
Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Tes Kesehatan RS Unhas, dr Satriawan mengatakan, pasangan Chaidir Syam dan Suhartina Bohari melakukan pemeriksaan kesehatan hari pertama. Tak ada sesuatu janggal hasil pemeriksaan kesehatan, sebab semua berjalan normal saja.
Beredarnya surat dari BNN menimbulkan pro dan kontra. Ada warga yang menilai itu langkah baik, namun ada pula yang menilai surat yang beredar itu adalah informasi hoaks.
Terlepas apakah berita itu benar atau informasi hoaks, politisi Golkar yang minta namanya tidak ditulis mengemukakan bila KPU Maros tidak menggunakan hasil pemeriksaan pembanding. “KPU hanya menerima hasil pemeriksaan pada rumah sakit yang ditunjuk pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan,” ujar sumber itu, Senin (9/9).
Alasan namanya tidak dipublis, sebab yang berhak mengeluarkan pernyataan itu adalah komisioner KPU, bukan dirinya dari salah satu parpol pengusung. (jun-ari/b)