Site icon ROVINDO

Tindakan PPK Membatalkan Sepihak Disorot

KEPULAUAN SELAYAR, BKM — Direktur CV Amputtang Karya Mandiri Andrianda merasa keberatan lantaran pejabat pembuat komitmen (PPK) membatalkan proses kontrak paket pekerjaan pembangunan gedung pusat daur ulang sampah di Kabupaten Selayar secara sepihak.

Andrianda didampingi Muhammad Aswar Kasman mengaku proses kontrak sudah selesai tapi tiba-tiba ada pembatalan kontrak dilakukan sepihak lantaran adanya surat dari rekanan yang kalah dan menyangga masuk ke Kejari Selayar. Surat sanggahan diajukan oleh CV Aditya Jaya Utama.
Ironisnya, surat sanggahan tersebut langsung ditanggapi untuk di proses bahwa ada kebocoran rencana anggaran biaya (RAB) dan harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterima CV Amputtang. Pihak Amputtang merasa ada yang tidak jelas karena PPK akhirnya menuding pokja yang melakukan kesalahan dalam evaluasi . Pihak Kejaksaan Selayar mengaku masuk untuk melakukan pendampingan.

Pihak Kejari Selayar lalu melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Pangkep terkait pembelian dum truk milik CV Amputtang. Pihak pokja yang dikonfirmasi Selasa (5/7) mengaku hingga kini belum membatalkan lelang, dan dia juga mengaku telah menerima surat pembatalan dari PPK.
“Harusnya PPK segera menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/ jasa (SPPBJ) setelah menerima hasil pemilihan atau berita acara hasil pemilihan paling lambat lima hari. Ini sudah lebih sebulan. Berdasarkan berita acara hasil pemilihan tanggal 3 Juni 2022 yang dipublikasikan tanggal 15 Juni 2022.”ujar Andrianda. (rls)

The post Tindakan PPK Membatalkan Sepihak Disorot appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version