Site icon ROVINDO

Tim Kuasa Hukum Sebut Polisi Bisa Tetapkan Tersangka

MAKASSAR, BKM — Sudah lebih dua pekan berlalu, namun motif pasti kematian mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Virendy Marjefy Wehantouw belum juga terungkap. Polisi yang telah melakukan autopsi terhadap mayat almarhum di Pekuburan Pannara, Antang, Kota Makassar pekan lalu, hingga kini belum membuahkan hasil.

Tim kuasa hukum keluarga almarhum Virendy akhirnya buka suara. Yodi Kristianto, Lusin Tammu, dan Cesar Depaska Kulape mendesak penyidik Polres Maros yang menangani kasus ini untuk segera menetapkan tersangka.
Seharusnya, menurut mereka, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, pihak penyidik sudah bisa menetapkan tersangka. Apalagi, keluarga almarhum selaku pelapor telah membeberkan adanya luka-luka lebam di kepala, tangan dan kaki korban, bukti foto yang menunjukkan kondisi almarhum. ”Semua itu dapat dijadikan bukti petunjuk, ditambah keterangan saksi-saksi untuk bisa menetapkan tersangka, berdasarkan pasal 184 KUHAP,” terang Yodi Kristianto dalam keterangannya, Selasa (31/1).

Menurut Yodi, pihak keluarga telah mengemukakan sejumlah kejanggalan dalam peristiwa meninggalnya Virend ketika mengikuti kegiatan Diksar dan Ormed Mapala 09 FT Unhas di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, 14 Januari 2023. Termasuk informasi yang simpang siur tentang proses evakuasi dan penanganan kesehatan Virendy pada waktu kritis, hingga indikasi ada upaya untuk menghalang-halangi keluarga mengetahui bagaimana sebenarnya situasi dan kondisi di lapangan,.

“Pihak keluarga mengatakan pada kami bahwa penyelenggara tidak membeberkan kondisi almarhum sebenarnya pada saat berada di RS Grestelina. Mereka hanya menyampaikan bahwa kondisi Virendy kritis, hingga keluarga mencari di ruang IGD, tetapi akhirnya mendapati almarhum telah berada di kamar jenazah,” ungkapnya.

The post Tim Kuasa Hukum Sebut Polisi Bisa Tetapkan Tersangka appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version