Site icon ROVINDO

Tim Jatanras Tangkap Dua DPO Curanmor

MAKASSAR, BKM — Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor bernama Muh Iqbal (33), warga Jalan Borong Raya dan Aidil Adnan alias Nanang (29), warga Jalan Muh Jufri, Rabu (6/9), ditangkap tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Mereka ditangkap di kawasan perumahan Graha Indah Family, Kecamatan Manggala. Keduanya ditangkap karena pada 26 Agustus 2023 telah mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando mengemukakan, kedua pelaku dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

Kemudian Anggota Jatanras menuju ke Polres Barru untuk melakukan interogasi. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Posko Jatanras dan dilakukan interogasi kemudian diserahkan ke Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Hasil interogasi Muh Iqbal dan Aidil Adnan mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 dengan nopol DD 2437 NT pada tanggal 26 Agustus 2023.
Keduanya berbagi peran. Muh Iqbal sebagai joki dan Aidil Adnan yang masuk ke dalam rumah korban mengambil sepeda motor.
Barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino DD 4199 MF, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 nopol DD 5324 XAS, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 nopol DD 2437 NT, satu unit gawai atau handphone merek Vivo, satu buah jaket berwarna navy, satu buah celana levis, satu buah helm KYT berwarna hitam, satu buah sendal NB berwarna hitam, serta capture dan rekaman CCTV. (jul)

The post Tim Jatanras Tangkap Dua DPO Curanmor appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version