Site icon ROVINDO

Tim Gabungan Pemulihan Fungsi Ruang Kunjungi Galesong Utara

TAKALAR, BKM — Tim gabungan yang terdiri dari Kementerian ATR, Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Takalar melakukan pemulihan fungsi ruang terkait dengan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang.
Kedatangan tim gabungan ini menindaklanjuti keresahan masyarakat atas terjadinya kerusakan lingkungan dalam bentuk reklamasi laut di Desa Aeng Batu Batu, Kecamatan Galesong Utara (Galut), Takalar.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara, menjelaskan, pihaknya melakukan investigasi ke lapangan setelah adanya laporan terkait reklamasi penimbunan perairan laut yang dilakukan salah satu pengusaha minyak bernama Haji Sibali.
Ariodillah Virgantara menjelaskan, kasus ini adalah kasus reklamasi seluas ± 0,7 hektare. Setelah ditindaklanjuti telah dicapai suatu kesepakatan dengan terduga pengusaha tersebut

Pemerintah Kabupaten Takalar mengenakan sanksi administratif berupa pembongkaran mandiri yang akan dilakukan oleh Haji Sibali paling lambat tiga bulan kedepan.
”Ini merupakan sanksi yang paling optimal yang bisa dikenakan dalam rangka sanksi administratif. Jika tidak terpenuhi persyaratan yang ada maka kemungkinan akan dilakukan kegiatan penyelidikan,” jelas Ariodilah Virgantara, beberapa hari lalu
Direktur ART/BPN juga menambahkan, dengan kejadian ini bisa memberikan efek jera bagi pemanfaatan ruang yang lain khususnya disepanjang pantai Kabupaten Takalar. Dimana menurutnya jika ada pihak yang ingin melakukan pemanfaatan ruang tentunya harus berdasarkan izin.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Takalar, H Muhammad Hasbi, juga menjelaskan, pihaknya turun ke lokasi reklamasi bersama tim gabungan terkait adanya laporan dugaan indikasi pelanggaran tata ruang yang tidak berizin yaitu reklamasi pantai tepatnya di Desa Aeng Batu-batu Kecamatan Galesong Utara.
”Setelah ditindaklanjuti, terduga H Sibali berkomitmen akan melakukan pengerukan pasir yang sudah menutupi area tata ruang selama tiga bulan kedepan dan mengurus perizinan untuk dilegalkan,” pungkas H Muh Hasbi. (ira/c)

source

Exit mobile version