MAKASSAR, BKM — Kinerja jajaran Polsek Lamuru di jajaran Polres Bone menuai sorotan. Sebab, tiga orang yang menjadi tersangka pencurian jagung ditangguhkan penahanannya, dengan alasan kepala desanya yang menjadi jaminan. Keluarga korban pun kecewa dengan hal tersebut.
Kekecewaan itu disampaikan Tammare sebagai korban dan pemilik jagung yang dicuri oleh tersangka, melalui dua orang anaknya, masing-masing Muh Nasir dan Muh Yusuf.
Dalam penuturannya, Muh Nasir menjelaskan bahwa peristiwa pencurian jagung milik orang tuanya terjadi di Desa Padaelo, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone pada Sabtu (17/9) menjelang magrib. Sebanyak 20 karung jagung yang belum dipipil dan disimpan di kolong rumah kayu, dibawa kabur maling.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, Tammare sebagai korban sudah dimintai keterangannya.
Namun, pada 29 September 2022, tiga orang tersebut tak lagi menjalani penahanan. Mereka ditangguhkan oleh polisi, karena ada jaminan dari kades.
”Terus terang kami kecewa dan mempertanyakan kenapa ketiga tersangka ditangguhkan penahanannya. Harusnya mereka tetap ditahan sampai berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Muh Nasir, yang diiyakan oleh saudaranya Muh Yusuf.
Dari komunikasi mereka dengan Kanit Reskrim Polsek Lamuru, ketiga tersangka disebutkan menjalani wajib lapor pada hari Senin dan Kamis. Dijanjikan pula bahwa berkas perkara ini segera dilimpahkan ke kejaksaan bersama tersangka guna proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Lamuru AKP Ahmad Jafar yang dihubungi BKM, membenarkan kejadian tersebut.
“Tiga tersangka yang terbukti terlibat pencurian jagung sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.” ujar Ahmad Jafar.
The post Tiga Tersangka Pencuri Jagung Ditangguhkan, Korban Kecewa appeared first on Berita Kota Makassar.