Site icon ROVINDO

Tiga Tersangka Money Politic Ditangkap

PAREPARE, BKM -– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berhasil mengungkap dugaan praktek politik uang di Pilwali Parepare yang dilaksanakan serentak tahun 2024.

Dalam sebuah operasi penangkapan pada, Senin (11/11) siang Bawaslu dan Gakkumdu mengamankan
tiga orang tersangka dan langsung digelandang ke Kantor Bawaslu Parepare. Dari tiga orang yang diamankan dua orang diduga sebagai pemberi dan satu sebagai penerima. Kedua pelaku diduga untuk memenangkan Paslon tertentu tersebut berinisial BA sebagai pembagi dan AI yang mencatat sedangkan penerima berinisial HN.

Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh Zainal Asnun membenarkan pengungkapan atas dugaan politik uang yang terjadi di Pilwali Parepare. “Ini masih bersifat dugaan dan dilakukan pengembangan,” jelasnya.
Saat ini, Bawaslu dan tim Gakkumdu masih melakukan pemeriksaan intensif atas pengungkapan tersebut. Saat ditangkap diamankan pula uang sekitar ratusan ribu rupiah dan data nama-nama penerima. Besaran uang yang disalurkan sebesar ratusan ribu per kepala keluarga, dan telah disalurkan di Kecamatan Bacukiki Barat. Kasus ini terungkap sekitar pukul 13.00 Wita siang tadi di kediaman HN.

Muh Zainal Asnun menambahkan, jika terbukti ancaman sanksi pidana politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi tetapi juga kepada penerima karena terlibat dalam aksi pidana politik uang. Dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 187A ayat 1 dan 2 mengatur tentang politik uang.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

”Pasal dua mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu,” tukasnya. (mup/C)

source

Exit mobile version