Tiga Terlapor Money Politic tak Ditahan

PAREPARE, BKM — Polres Parepare melanjutkan perkara dugaan politik uang yang terjadi di Pilkada Parepare. Sebelumnya Bawaslu beserta unsur Gakkumdu melakukan proses penyelidikan terkait dugaan politik uang yang diduga dilakukan tiga terlapor Ba, Ai, dan Hn.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Setiawan Sunarto, membenarkan penyidikan telah dilanjutkan pihak kepolisian dan menegaskan bahwa ketiga terlapor tidak ditahan, namun harus proaktif saat pemanggilan.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang dilanjutkan operasi tangkap tangan mengenai dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah. Setiawan Sunarto menyatakan bahwa semua bukti yang diperlukan telah dikumpulkan dan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan akan melanjutkan ke penyidikan ini dengan serius. Ketiga terlapor tidak ditahan, namun mereka harus proaktif saat pemanggilan,” ujar Setiawan Sunarto, MInggu (17/11).

Polres Parepare berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan transparan dan adil. Setiawan Sunarto juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Proses penyidikan ini akan dilakukan selama 14 hari sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan pemilu dapat berlangsung dengan jujur dan adil, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat. Polres Parepare akan terus bekerja keras untuk memastikan setiap pelanggaran ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh Zainal Asnun mengungkapkan, dari hasil pertemuan dengan tim gabungan di Sentral Gakkumdu disepakati untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Semua bukti-bukti sudah terpenuhi baik formil maupun materil dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terlapor, penemu dan beberapa saksi lainnya. Hal itu dinyatakan memenuhi unsur untuk dilanjutkan,”ujarnya.
Saat disinggung terkait bukti apa yang memperkuat kasus tersebut dilanjutkan, kata Muh Zainal Asnun, jika bukti berkolerasi yang sesuai dengan Pasal 187A termasuk adanya bukti uang.

”Kolerasi antara pemberi dan penerima dalam politik uang sudah terpenuhi,”tutupnya.(mup/C)

source