Tiga Terdakwa Auditor BPK Ajukan Banding
axel wiryanto
Jumat, 26 Mei 2023 01:57 am
dibaca 128 kali

MAKASSAR, BKM — Tiga terdakwa kasus suap BPK RI Perwakilan Sulsel mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim PN Makassar. Mereka adalah Andi Sonny, Gilang Gumilang, dan Wahid Ikhsan Wahyudi.
Sedangkan terdakwa Yohanes Binur Haryanto Manik tidak mengajukan banding atas vonis empat tahun 8 hulan 300 juta enam bulan. Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU.
Sebelumnya, ketua majelis hakim Muh Yusuf Karim, yang menyidangkan perkara tersebut, telah menjatuhkan hukuman pidana. Terhadap ketiga terdakwa mantan auditor BPK RI perwakilan Sulsel tersebut.
Seperti terdakwa Wahid Ikhsan Wahyudi yang divonis 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan tersebut lebih berat satu tahun tiga bulan dari tuntutan JPU, yakni tujuh tahun sembilan bulan.
Terdakwa Andi Sonny divonis 9 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih berat satu tahun 11 bulan dari tuntutan JPU, yakni 7 tahun 9 bulan.
Hal serupa juga terjadi pada terdakwa Gilang Gumilang yang divonis 5 tahun, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurang. Vonis tersebut lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JPU KPK selama 4 tahun 8 bulan.

JPU KPK, Muh Asri Irwan membenarkan ada tiga terdakwa kasus penyuapan terhadap 4 auditor BPK RI perwakilan Sulsel oleh mantan Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat.
Pihaknya telah mendapat pemberitahuan banding oleh PN Makassar. Dalam waktu dekat ini, pihaknya juga akan mengajukan kontra memori banding.
”JPU sudah tentu akan montra terhadap banding yang diajukan oleh terdakwa. Sementara disusun,” kata Muh Asri.
Humas PN Makassar, Sibali, menuturkan, berdasarkan data di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Makassar hanya tiga terdakwa kasus suap auditor BPK RI perwakilan Sulsel yang ajukan banding.

Mereka Andi Sonny, Gilang Gumilang, dan Wahid Ikhsan Wahyudi. Satu terdakwa tidak mengajukan banding, yakni Yohanes Binur Haryanto Manik
”Dari data ketiganya mengajukan banding per tanggal 10 Mei lalu. Informasi tersebut juga telah disampaikan ke JPU,” ungkap Sibali, Rabu (24/5).
Kasus ini sebenarnya ada 5 tersangka. Namun baru empat yang disidangkan. Yakni Andy Sonny (AS) selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara atau mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel.
Sedangkan mantan Sekdis PUTR, Edy Rahmat belum disidangkan. Peran Edy Rahmat dalam perkara ini adalah selaku pemberi suap dan empat terdakwa yang telah disidangkan adalah penerima suap, yakni Dalam perkaranya, pada 2020 lalu.

Dimana BPK Sulsel saat membentuk tim pemeriksa, dan salah satunya beranggotakan Yohanes dengan tugas memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel. Salah satu entitas yang menjadi objek pemeriksaan, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
Sebelum proses pemeriksaan, Yohanes diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andy, Wahid, dan Gilang yang pernah menjadi tim pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019.
Di antaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan. Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019, diduga juga dikondisikan oleh Andy, Wahid, dan Gilang dengan meminta sejumlah uang.
Adapun item temuan dari Yohanes, antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di markup dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak. (mat)

The post Tiga Terdakwa Auditor BPK Ajukan Banding appeared first on Berita Kota Makassar.

source