Site icon ROVINDO

Tiga Perusahaan Menunggak PBB Hingga Rp1,09 Miliar

Data yang diperoleh BKM, ada tiga perusahaan penunggak PBB dengan angka yang cukup fantastis. Yakni Ribka Ruru (Litha) dengan nilai tunggakan dari tahun 2019 hingga 2022 sebesar Rp864.882.484, PT Hotel Cokelat sebesar Rp129.092.800, dan PT Darma Niaga Rp103.650.472. Jika diakumulasikan, totalnya mencapai Rp1.097.625.756.
Firman mengatakan, pihaknya sudah melayangkan pemberitahuan beberapa kali. Bahkan sudah dipasangi spanduk berisi keterangan belum membayar kewajiban.
Sebenarnya ada tiga lagi perusahaan lainnya yang juga sempat dipasangi spanduk menunggak PBB, namun yang bersangkutan sudah menyelesaikan kewajibannya.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Makassar itu mengatakan, jika yang bersangkutan tidak berupaya melunasi tunggakan PBB-nya, maka nilainya akan terus bertambah karena denda pembayaran akan berjalan.
“Dendanya 2 persen per bulan. Maksimal 48 persen dua tahun tidak bayar,” jelas Firman.

Dia melanjutkan, jelang jatuh tempo, pihaknya semakin intens turun menyampaikan dan mengingatkan warga untuk segera membayar PBB-nya. Firman juga mengimbau kepada seluruh camat dan lurah untuk proaktif turun wmengoptimalkan pembayaran PBB hingga 31 September 2023.
Sementara itu, Kepala KTU PBB Bapenda Rachmat Mujadir, menerangkan pihaknya intens turun hingga ke lorong-lorong untuk memberi tahu warga untuk melaksanakan kewajibannya. “Mobil PBB tetap akan turun ke lorong-lorong mengimbau masyarakat. Kita juga gunakan Kontainer Terpadu (Konter) hingga penyebaran brosur, termasuk menyampaikan di medsos,” jelas Rachmat.
Selain itu, katanya, berdasarkan arahan Kepala Bapenda, juga akan dibuka pelayanan pembayaran PBB di mal-mal. Itu setiap tahun dilakukan jelang jatuh tempo pembayaran.

Sementara itu, KTU UPT Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Syafri, menjelaskan saat ini pihaknya berkeliling ke kecamatan-kecamatan untuk melayani pembayaran PBB melalui Konter.
Saat ini layanan fokus di Konter yang ada di Kecamatan Manggala dan Tamalanrea. Minggu depan di Kecamatan Biringkanaya. “Minggu depannya lagi di Kecamatan Tallo,” jelasnya.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengimbau dan mengingatkan seluruh warga agar taat membayar PBB. Karena kalau lewat jatuh tempo akan kena denda.
Dia menekankan, bagi para penunggak tentu akan ditindaki. Apalagi bagi perusahaan-perusahaan yang nilai tunggakannya cukup besar.
“Kita mengimbau agar semua taat pembayaran. Kalau tidak kan kena denda, dan ini tidak bisa lagi kita lari atau menghindar dari tagihan. Karena sudah tersistem pakai IT. Jadi kalau sudah lewat batas kita akan tindaki,” tandas Danny. (rhm)

The post Tiga Perusahaan Menunggak PBB Hingga Rp1,09 Miliar appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version