RANTEPAO, BKM — Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Sopai Toraja Utara, Sabtu (7/9). Tiga orang diamankan ASP (34) warga Baruppu, MAA (31) warga Larompong Luwu, dan WCA (23) warga Tikala Toraja Utara.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat di sekitar wilayah Nonongan, Sopai bahwa di lokasi kejadian kerap terjadi transaksi narkoba. Gerak cepat polisi berhasil melakukan penyelidikan. Petugas mengamankan ASP beserta barang bukti berupa dua sachet plastik klip bening berisi sabu-sabu tersimpan dalam potongan pipet warnah merah strip putih.
Dari tangan ASP petugas melakukan pengembangam dan kembali mengamankan dua pelaku MAA dan WCA sedang di Home Stay wilayah Makale, Tana Toraja. Dari tangan MAA dan WCA petugas menyita tujuh sachet plastik klip bening berisi sabu-sabu di potongan pipet warnah hijau strip putih, tujuh sachet plastik klip bening berisi sabu-sabu di potongan pipet warnah kuning strip putih, tiga sachet plastik klip bening berisi sabu-sabu di potongan pipet warnah merah strip putih, dan satu sachet plastik klip bening berisi sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Pores Torut Iptu Andarias Tonapa, Jumat (13/9) membenarkan telah mengamankan tiga orang pria pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di Sopai beserta barang bukti.
Keseluruhan barang bukti yang disita dari ketiga pelaku berjumlah 19 paket plastik klip bening berisi sabu-sabu, satu paket sachet plastik klip bening berisi sabu-sabu, dua buah kaca pyrex, satu buah sumbu pembakar, satu sachet klip bening kosong ukuran besar, serta satu buah penutup alat hisap (bong).
Kini, ketiga pelaku sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara dan dijerat pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (gus/C)