Tiga Kali Menang, AHG Bisa Kembali Jadi Sekprov
axel wiryanto
Monday, 29 July 2024 09:20 am
dibaca 58 kali

MAKASSAR, BKM — Perjuangan Abdul Hayat Gani (AHG) berbuah manis. Setelah setahun lebih memperjuangkan haknya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi dari Presiden Jokowi. Ia pun dipastikan kembali menjadi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel.
“Sudah ada suratnya dari Mahkamah Agung, menolak permohonan kasasi presiden. Mahkamah Agung harus serahkan ke Pengadilan TUN Jakarta dan kita ambil putusan itu di TUN Jakarta. Setelah itu baru ajukan permohonan eksekusi,” ujar lawyer AHG, Syaiful Syahrir saat dikonfirmasi, Jumat (26/7).

Ia menegaskan, dalam status perkara yang diperoleh, menerangkan bahwa amar putusan menolak kasasi pada Senin, 22 Juli 2024 dengan Nomor Perkara Pengadilan Tk.1 : 12/G/2023/PTUN.JKT. Kemudian Nomor Surat Pengantar: W2-TUN1/3075/HK.06/X1/2023.
Langkah selanjutnya, kata Syaiful, pihaknya akan meminta kepada Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengembalikan posisi Abdul Hayat sebagai Sekprov Sulsel.

“Langkah awal yang kita ambil ini setelah melihat putusan ini, kami akan meminta secara sukarela ke presiden dan menteri untuk melaksanakan isi putusan perkara Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023, sesuai isi putusan, untuk mengembalikan jabatan, harkat martabat Pak Doktor Abdul Hayat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,” terangnya.
“Wajib mengembalikan sesuai isi putusan pengadilan. Dudah tidak ada lagi yang menghalangi untuk dieksekusi untuk mengembalikan jabatan klien kami,” tambahnya.

Diketahui, Abdul Hayat Gani dicopot dari jabatannya sebagai Sekprov Sulsel pada November 2023 lalu. Hal itu tertuang dalam SK Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 30 November 2022.
Abdul Hayat tak terima. Pihaknya menyebutnya cacat hukum dan administrasi. Abdul Hayat Gani bahkan telah dua kali menang, baik di tingkat PTUN Jakarta maupun banding. Proses banding belum selesai, Pemprov Sulsel bahkan melakukan upaya untuk menggeser Abdul Hayat dengan menerbitkan SK pensiunnya pada tanggal 28 April 2023.

Padahal secara aturan, karena gugatannya dimenangkan oleh PTUN Jakarta, seharusnya Abdul Hayat baru pensiun dua tahun lagi. Hal itu sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 yang mengatur batas usia pensiun PNS.
BKN kemudian membatalkan SK pensiun Abdul Hayat tersebut. Hal itu tertuang dalam surat BKN dengan Nomor: 4586/B-MP.02.03/SD/D/2023 tertanggal 2 Mei 2023, perihal Pembatalan Pensiun PNS Abdul Hayat Gani, yang ditandatangani langsung oleh Kepala BKN Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto.

Kemudian, 29 September 2023 di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pun mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PTUN Jakarta, yang intinya kembali memenangkan Abdul Hayat. Kini dengan adanya penolakan kasasi, sudah tiga kali Abdul Hayat menang di mata hukum.
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya sudah menyatakan bahwa masih akan berkonsultasi dan menunggu instruksi dari Kemendagri sekaitan status Abdul Hayat Gani. “Terus kita tindak lanjuti. Kita sudah konsultasi ke Kemendagri. Kita tunggu saran pusat. Apa yang diputuskan pusat kita ikuti,” jelasnya.
Ditanya soal apakah Abdul Hayat bisa dikembalikan ke jabatan Sekprov Sulsel, Zudan menyatakan, mengikuti petunjuk pemerintah pusat. “Nanti kita ikuti petunjuk dari pusat,” pungkasnya. (jun)

source