Tidak Setorkan PPN, Dirut CV BP Terancam Hukuman Maksimal Enam Tahun
axel wiryanto
Wednesday, 21 February 2024 02:38 am
dibaca 112 kali

MAROS, BKM — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), menyerahkan tersangka Kasus tindak pidana penggelapan pajak 2017-2018, Meysmas (44).
Tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros. Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto kepada awak wartawan, mengatakan, tersangka merupakan Direktur Utama CV BP yang bergerak di bidang perusahaan bangunan konstruksi sipil di Turikale.

”Tersangka diduga melakukan tindak pidana perpajakan, dengan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut. Tersangka juga diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Kejadiannya dikisaran tahun 2017 sampai Desember 2018,” jelas mantan kepala Kanwil DJP Papua ini.
Akibat tindakan tersangka ini, kata Heri, kerugian yang harus ditanggung negara sebesar Rp217.450.035,00. ”Tersangka diduga melanggar ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf i atau hutuf d Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP),”’ ujarnya.

Karena tindakannya ini, tersangka terancam pidana penjara paling cepat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

”Dia juga akan dikenakan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak dibayar, atau paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” terangnya.
Dia menjelaskan, sebelum menetapkan sebagai tersangka, pelaku telah diberi kesempatan untuk membayar pajak yang harus disetorkan. Hanya saja hingga hingga 22 November 2022 tersangka tidak memenuhi janjinya untuk menyerahkan pajknya ke negara.
”Kita sudah memberikan kebijakan untuk melunasi pajaknya dalam kurun waktu. Pelaku pun sudah berjanji akan melunasi pajaknya. Tapi kenyataannya hingga November 2022, tersangka MJ tidak menepati janjinya,” pungkasnya. (ari/c)

source