Site icon ROVINDO

Tersangka Kasus Sabu 43,6 KgTerancam 20 Tahun Pejara

MAKASSAR, BKM — Empat tersangka Narkoba yang diamankan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, beberapa hari lalu, di tempat berbeda, kini menjalani penahanan. Adapun barang bukti Narkoba yang turut diamankan berupa sabu 43,6 Kg, pil berlogo channel sebanyak 1.891 butir, dan pil berlogo monyet sebanyak 9.577 butir.

Para tersangka yang kini telah menjalani penahanan masing-masing berinisial AN, SA, RC, dan RA. Atas perbuatannya, para terangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2819 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1)KUHP dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1197 tengang pisikoteropika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, didampingi Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto melakui merilis kasus tersebut pada Kamis (10/1), di aula Mappaoddang, mengemukakan, pengungkapan kasus sabu sebesar 43,6 kilogram sabu, ada Pil berlogo channel sebanyak 1.891 butir, dan pil berlogo monyet sebanyak 9.577,5 butir,” ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana.

Kapolda Sulsel mengatakan, pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memerangi, memberantas jaringan barang haram tersebut. ”Kami akan terus berkomitmen untuk memerangi serta memberantas jaringan narkotika ini,” ucap Kapolda Sulsel.

Pelaku yang diamankan merupakan sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional yang beroperasi di pulau Jawa dan Sulawesi dengan sistem kerja diarahkan oleh orang tidak dikenal melalui aplikasi BBM dan Threema untuk mengambil barang (narkotika) dan mengedarkannya.
Sementara itu, Kapolrestabes Majassar, Kombes Pol Budhi Haryato, mengemukakan, pengungkapan kasus sabu ini ada empat TKP, tiga di Makassar dan satu di Surabaya. Para tersangka (pengirim barang dan penerima) tidak saling mengenal dan tidak pernah bertemu langsung.

The post Tersangka Kasus Sabu 43,6 KgTerancam 20 Tahun Pejara appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version