Terminal Bayangan Butuh Regulasi Perda
axel wiryanto
Saturday, 09 September 2023 00:04 am
dibaca 238 kali

MAKASSAR, BKM — Sampai saat ini keberadaan terminal bayangan masih menjadi persoalan di Kota Makassar. Para pemilik kendaraan angkutan umum seperti bus dan minibus lebih mengarahkan mengambil penumpang di luar Terminal Regional Daya dan Terminal Mallengkeri.

Dampaknya, kondisi terminal makin sunyi hingga tidak memberi kontribusi untuk PAD. Bahkan aktivitas angkutan kota antar daerah maupun antar provinsi juga mengganggu arus lalu lintas.
Olehnya itu, Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar mulai merancang peraturan daerah (ranperda) terkait penindakan bagi terminal bayangan dan Perusahaan Otobus (PO).
Direktur Utama (Dirut) PD Terminal Makassar Metro Dafris menanggapi penggodokan regulasi ini. Usulan peningkatan kewenangan ini disambut baik pihaknya.
“Saya bilang dari dulu, seandainya saya ada kewenangan, saya sendiri yang akan turun gembok (bus-bus PO di luar kawasan terminal),” tegasnya,kemarin.

Selama ini, kata dia, regulasi penindakan tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan, namun sayang belum begitu efektif, dan keberadaan PO-PO masih terus bertumbuh yang kemudian merugikan pemerintah kota sendiri.
Eros sapaan akrabnya mengatakan, selain keberadaan PO-PO ini, dalam pembahasan bersama tim perancang nakah akademik, juga akan disiapkan sanksi dan penindakan bagi kendaraan-kendaraan yang parkir dan memuat angkutan di luar kawasan terminal.
Studi banding bersama tim pansus yang akan dibentuk nantinya akan meninjau Kota Surabaya yang sudah lebih dahulu menerapkan regulasi ini.
“Dia sarankan bagusnya Surabaya terminal bungarasi. Menurutnya (tim pembentuk naskah akademik) kalau terminal di sana ada perda yang mengatur, tidak ada lagi parkir liar, kayak yang terjadi di terminal, itu rencana kita mau ke sana. Bisa saja kita terapkan untuk perdanya, ada yang mengatur,” ujarnya.

The post Terminal Bayangan Butuh Regulasi Perda appeared first on Berita Kota Makassar.

source