MAKASSAR, BKM — Seorang terduga bandar merangkap pengedar Narkoba jenis sabu berinisial AN yang ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, pada Selasa (29/6) di Makassar, dikenai pasal berlapis.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Narkoba Polrestabes Makassar mengenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto didampingi Kasat Narkoba, Kompol Doly Martua Tanjung, Wakasat Narkoba, Kompol Ivan Wahyudi, serta Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, saat merilis kasus ini, Rabu (6/7), di depan Mapolrestabes Makassar, mengemukakan, terduga dikenakan pasal berlapis karena menjadi bandar sabu dan pengedar. Barang bukti yang diamankan sabu siap edar seberat 416 gram.
Penangkapan terduga dilakukan di dua tempat berbeda. Pertama ditemukan sebuah motor milik pelaku berinisial AN. Dari motor pelaku terdapat satu kantong plastik warna hitam berisi tiga saset. Sedangkan TKP kedua di sebuah rumah di kota Makassar.
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Dolly Martua Tanjung, dari keterangan terduga bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang. ”Jadi pemilik sabu tersebut masih dalam pengejaran atau DPO,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Makassar.
Aksi terduga bandar dan pengedar ini sangat membahayakan bagi masyarakat Kota Makassar. Karena sasarannya yang ada di Makassar. ”Kalau kita asumsikan 1 gram bisa dikomsumsi 5 orang kira-kira 2.500 orang kita selamatkan dari tangan terduga pelaku. Kita juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Fino dan uang hasil penjualan narkoba Rp20 juta. (jul)
The post Terduga Bandar Sabu Dikenakan Pasal Berlapis appeared first on Berita Kota Makassar.