MAKASSAR, BKM — Seorang tahanan berhasil mengelabui penjaga tahanan sesaat sebelum persidangan. Terdakwa Bintang Mahesa Supriyadi awalnya izin untuk ke toilet, namun tidak kembali.
Hal tersebut membuat sempat membuat heboh di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Selain melakukan pencarian, pihak keamanan juga memeriksa rekaman CCTV.
Kajari Makassar Andi Sundari membenarkan adanya tahanan anak yang kabur dari PN Makassar. Terdakwa terlibat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihaknya langsung menelusuri orang-orang yang ditelepon oleh terdakwa sebelum persidangan berlangsung. Pengejaran pun dilakukan.
“Semua tim diturunkan untuk melakukan pencarian. Terdeteksi ada motor yang menjemput saat melarikan diri,” kata Andi Sundari, Rabu (20/12).
Lebih lanjut Andi Sundari menuturkan, dirinya belum mendapatkan info bagaimana perkembangan sidangnya. Namun yang pasti ada kemungkinan jaksanya akan diperiksa.
“Pasti diperiksa apakah ada unsur kelalaian. Namun saya tidak tahu bagian mananya,” ujarnya.
Pengejaran yang dilakukan berbuah hasil. Terdakwa Bintang Mahesa Supriyadi ditangkap pukul 18.00 Wita, atau beberapa jam usai kabur. Ia diringkus di jalan poros Malino, Kabupaten Gowa. Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV terpantau keberadaan terdakwa. Sekitar pukul 12.50 Wita ia terlihat berada di halaman parkir depan PN Makassar. Selanjutnya pukul 13.50 Wita tampak berada di penjual bakso belakang PN Makassar. Bintang Mahesa sempat menghubungi rekannya atas nama Simon untuk meminta bantuan dengan melalui Whatsapp yang tidak diketahui milik siapa.
Mengetahui hal itu, petugas intelijen Kejari Makassar langsung melakukan
upaya pendekatan kepada ayah dan kakak kandung terdakwa. Kemudian, berdasarkan informasi terdakwa terpantau keberadaannya di jalan poros Malino, Gowa. Tepatnya di kediaman kekasih terdakwan bernama Veby.
“Terdakwa awalnya menuju pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Dari situ kemudian menuju kediaman Veby menggunakan kendaraan bentor
dengan membayar sebesar Rp130 ribu,” terang Andi Sundari. (jun)