Site icon ROVINDO

Terdakwa Teriaki Saksi Bohong

MAKASSAR, BKM — Lanjutan sidang kasus pembunuhan pegawai Dishub Najamuddin Sewang yang mendudukkan terdakwa ekas Kasatpol PP Iqbal Asnan Cs digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (21/9). Kali ini agendanya pemeriksaan saksi dan pembacaan putusan sela salah satu terdakwa, yakni Chaerul Akmal.

“Sidang hari ini agendanya adalah pemeriksaan saksi dan pembacaan putusan sela salah satu terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamka.

Jalannya sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Johnicol Richard Frans Sine. Ia didampingi dua hakim anggota, masing-masing Doddy Hendrasakti dan Timotius Djemey.

Sementara empat saksi yang akan dihadirkan yaitu Muh Fadlan, Wawan Ardiansyah, Rahman, dan M Nasir.

Diketahui Muh Fadlan dan Wawan Ardiansyah disebut sebagai teman almarhum Najamuddin Sewang di Dishub Makassar. Sementara M Nasir adalah orang yang pertama kali menemukan korban di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Danau Tanjung Bunga, Makassar. Sementara Rahman adalah ajudan terdakwa Iqbal.

Ketika menyampaikan kesaksiannya, Rahman dianggap berbohong oleh terdakwa Asri. Akhirnya terjadi perdebatan antara saksi Rahman dan terdakwa Asri
.
“Bohong, Yang Mulia. Semua kesaksian Rahman itu bohong,” teriak terdakwa Muh Asri di tengah-tengah kesaksian Rahman.

Dalam kesaksiannya, Rahman menyatakan bahwa saat penyemprotan di rumah Rahma, terdakwa Iqbal Asnan tidak bersama mereka

“Saat diperintahkan penyemprotan itu permintaan Rahma, saya disuruh sama Rahma. Semua biaya penyemprotan biaya pribadi Iqbal Asnan. Tapi Pak Iqbal Asnan tidak ada di lokasi penyemprotan,” jelas Rahman dalam kesaksiannya.

The post Terdakwa Teriaki Saksi Bohong appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version