Site icon ROVINDO

Terdakwa Tergiur Iming-iming Bayaran Rp200 Juta

MAKASSAR, BKM — Terdakwa Chaerul Akmal dijadikan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang yang tewas tertembak beberapa waktu lalu.

Selain Chaerul, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar juga mendudukkan Asri dan Sulaeman sebagai terdakwa. Hanya terdakwa mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan yang tak dihadirkan dalam persidangan dengan alasan sakit.
Terdakwa Chaerul Akmal dalam sidang kali ini didudukkan sebagai saksi untuk terdakwa Asri dan Sulaeman. Di hadapan majelis hakim, Chaerul Akmal mengakui bila permintaan penembakan terhadap korban Najamuddin Sewang karena diajak oleh terdakwa Sulaeman, dengan iming-iming uang sebesar Rp200 juta.
“Sulaeman bilang ada orang yang mau dieksekusi (bunuh) letting. Tapi waktu itu belum saya tanggapi,” ungkap terdakwa Chaerul Akmal di PN Makassar, Rabu (19/10).
Terdakwa Sulaeman, kata Chaerul Akmal, terus berusaha menyakinkannya dengan dalih orang yang meminta melakukan pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang adalah Iqbal Asnan.
“Jadi berapa hari ke depannya, saya ditanya lagi. Dia (Sulaeman) bilang janganmako khawatir, karena orang besarji ini. Pokoknya amanji, karena banyak orang besar di belakangnya,” ungkap terdakwa Chaerul Akmal.

Chaerul menyebutkan bahwa penembakan yang hendak dilakukan, menurut Sulaeman, karena korban (Najamuddin) dianggap telah mengganggu istri orang (Iqbal Asnan).
Lalu beberapa hari setelahnya terdakwa Sulaeman kembali menghubunginya. Ia menyampaikan kalau permintaan eksekusi tersebut telah disepakati oleh Sulaeman dengan Iqbal Asnan.

The post Terdakwa Tergiur Iming-iming Bayaran Rp200 Juta appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version