Terdakwa Miras Oplosan yang Tewaskan Tiga Pelajar Dituntut Lima Tahun
axel wiryanto
Thursday, 13 April 2023 18:49 pm
dibaca 131 kali

MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara lima tahun terhadap AD (16), terdakwa kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan tiga pelajar.
Selain AD, JPU juga menuntut empat terdakwa lainnya yang masing-masing berinisial MD (16), MAS (16), MAF (16),, dan MAA (16) selama satu tahun enam bulan.

Tuntutan terhadap para terdakwa disampaikan dalam sidang perkara anak yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (12/4). JPU Muh Irfan mengatakan empat terdakwa hanya didakwa pembinaan.

Sedangkan untuk terdakwa AD dituntut pidana penjara lima tahun.
“Pasal yang dibuktikan adalah pasal 240 KUHP juncto 55. Kami buktikan pasal yang sama untuk semua terdakwa,” kata Irfan.

Hakim tunggal persidangan Angeliky Handajani Day, menuturkan sidang akan kembali digelar pada Jumat, 14 April.

Agendanya adalah pembelaan terdakwa. “Sidang semoga bisa digelar agak pagi. JPU dan PH terdakwa cepat-cepat melapor,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari adanya tiga pelajar di Makassaryang meninggal dunia usai menggelar pesta minuman keras atau miras di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar pada Rabu 22 Februari 2023.
Awal mula kasus ini terungkap setelah viral video berisi dua orang pelajar menangis usai dianiaya dan dipaksa untuk menenggak miras oplosan oleh seseorang.

The post Terdakwa Miras Oplosan yang Tewaskan Tiga Pelajar Dituntut Lima Tahun appeared first on Berita Kota Makassar.

source