Site icon ROVINDO

Terdakwa Beli Senpi Ilegal dari Warga Sipil

MAKASSAR, BKM — Sulaeman, terdakwa pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang mengungkapkan fakta baru tentang senjata yang dipakai untuk menembak. Senjata api (senpi) jenis revolver kaliber 38 inci tersebut bukan dibeli secara daring.
Ia mengaku memperolehnya secara ilegal dari seseorang yang merupakan anggota sebuah organisasi menembak, yakni Perbakin. Harganya Rp20 juta.
Hal itu diungkapkan Sulaeman dalam persidangan lanjutan di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (9/11). Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jhonicol Richard. Duduk sebagai terdakwa mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, Chairul, Sulaeman, dan Muh Asri.
Kepada terdakwa Sulaeman, Jhonicol menanyakan dari mana ia mendapatkan senpi tersebut.
“Saya dapat dari teman, Yang Mulia. Beli Rp20 juta,” jawabnya.
”Beli dari masyarakat sipil?” tanya hakim. ”Siap Yang Mulia,” ujar Sulaeman.
Majelis hakim mendalami sosok masyarakat sipil yang menjual senpi jenis revolver tersebut apakah tergabung dalam keanggotaan organisasi menembak. Sulaeman membenarkannya.
“Siap (iya) Yang Mulia,” tuturnya.

Sulaeman juga mengungkapkan senjata revolver tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin kepemilikan. Hanya saja, ia tidak menjelaskan dalam persidangan asal revolver tersebut dibeli oleh temannya itu.

Sementara saksi ahli Forensik Polda Sulsel Surya Pranowo yang dihadirkan dalam persidangan, mengaku tidak bisa mendeteksi asal revolver yang digunakan terdakwa untuk membunuh Najamuddin Sewang. Surya menegaskan, untuk mengetahui asal senjata, datanya ada di Bagian Yanma Polda Sulsel.

The post Terdakwa Beli Senpi Ilegal dari Warga Sipil appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version