Site icon ROVINDO

Terbukti Pungli ke Sekprov Sulsel, Lurah Balang Baru Dinonjobkan

MAKASSAR, BKM–Satu lagi pejabat lingkup Pemkot Makassar diberi sanksi berat karena terbukti melakukan pelanggaran.
Berdasarkan hasil rapat tim tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang di pimpinan langsung Asisten I Pemkot Makassar belum lama ini, Lurah Balang Baru Dian Fatahillah dinyatakan melakukan pungutan liar (pungli).

“Bahwa kasus lurah Balang Baru yaitu kasus pungli itu terbukti,” ungkap Akhmad Namsum tanpa menyebut nama lurahnya saat ditemui di Balai Kota, Jalan Ahmad Yani Makassar, Selasa (18/2).

Dia mengatakan yang bersangkutan awalnya dilaporkan pungli terkait pengurusan sporadik atau surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang merupakan proses awal untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah.

Pemkot Makassar melalui Inspektorat pun melakukan pemeriksaan.
Laporan Hasil Pemeriksaan kemudian dibawa ke rapat tim tindak lanjut.
“Dan hasilnya yang bersangkutan terbukti,” tambahnya.

Karena pelanggaran yang dilakukan, Lurah Balang Baru dijatuhi sanksi hukuman berat poin B, berupa pembebasan dari jabatan selama 12 bulan alias non job.
“SK non job-nya sudah selesai dibuat dan sedang dalam proses penandatanganan,” tandas Akhmad Namsum.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Tamalate Emil Yudianto Tadjuddin membenarkan jika Lurah Balang Baru telah dijatuhi sanksi karena persoalan pungli.
“Saya masuk dalam tim tindak lanjut pemeriksaan yang bersangkutan,” ungkap Emil.

Dia melanjutkan, yang cukup fatal karena ternyata yang menjadi korban pungli pengurusan sporadik adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman.
Emil mengaku berkali-kali memperingatkan seluruh lurah untuk melaksanakan tugas dengan baik dan benar. Jangan mempersulit, apalagi meminta bayaran terhadap pengurusan berkas di kelurahan, jika tidak ada aturannya.

“Saya selalu memperingatkan para lurah untuk bekerja dengan baik dan benar. Jangan mempersulit warga. Apalagi melakukan pungli,” tegasnya.(rhm)

source

Exit mobile version