Site icon ROVINDO

Terbukti, Delapan Anggota PPS Langgar Kode Etik

Mereka menghadiri pertemuan tersebut hanya karena undangan yang diterima dari penyelenggara tingkat PPS. Dengan demikian, langkah Bawaslu dalam memberikan rekomendasi sanksi ini diharapkan dapat menegaskan pentingnya integritas dan netralitas anggota PPS dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Sebelumnya, KPU Kota Makassar sedang menanti hasil pemeriksaan Bawaslu yang sedang memantau anggota PPS yang diduga memiliki afiliasi dengan Bacaleg.
Temuan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang aktif dalam forum warga untuk pengawasan partisipatif. Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi, menyatakan bahwa mereka tidak ingin membuat opini sendiri dan memberikan ruang kepada Bawaslu untuk menjalankan fungsinya.
“Keputusan akhir dari Bawaslu akan menjadi dasar bagi KPU untuk mengambil tindakan selanjutnya,” ujarnya.
Farid Wajdi juga mendukung langkah yang diambil Bawaslu dalam memproses anggota PPS yang diduga memiliki afiliasi dengan Bacaleg.

Hal ini sebagai upaya untuk memurnikan pemilu dan melibatkan partisipasi seluruh warga negara dalam pengawasan proses pemilu. Meski demikian, KPU Kota Makassar belum memanggil anggota PPS tersebut karena mereka ingin menunggu keputusan dari Bawaslu terlebih dahulu. Mereka ingin memastikan bahwa langkah yang diambil berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Bawaslu. KPU juga telah mengingatkan anggota PPS di 15 Kecamatan di Makassar agar tidak memiliki afiliasi dengan bacaleg.
Monitoring terhadap semua PPS dilakukan oleh KPU untuk memastikan ketaatan dalam administrasi dan perilaku penyelenggara pemilu.
Dengan langkah ini, diharapkan tidak akan ada lagi anggota PPS yang terlibat dalam afiliasi dengan bacaleg, sehingga pemilu dapat berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (jun/rif)

The post Terbukti, Delapan Anggota PPS Langgar Kode Etik appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version