Site icon ROVINDO

Tenri Pasrah, Sebut Ini Takdir

“Tersangka perempuan ditahan di Rutan Makassar dan tersangka laki-laki di Lapas Makassar,” tandasnya.

Diakui Andi Sundari, saat ini proses audit masih sementara berlangsung dan sudah diekspose dengan BPKP. Hasilnya, ada indikasi kerugian negara. Namun jumlah pastinya belum diketahui. ”Yang disebutkan estimasi selisihnya. Untuk angka pastinya belum dirilis karena masih menunggu hasil audit,” terangnya.
Ia menegaskan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Penyidik tidak berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih berlangsung, dan penetapan tersangka baru bisa saja dilakukan, karena masih ada pemeriksaan selanjutnya.
Apakah penyidik tidak terlalu terburu-buru menetapkan tersangka, sementara hasil audit belum ada? Andi Sundari menerangkan, pemeriksaan ahli sudah dikomunikasikan dengan BPKP. ”Pada saat tim ekspose juga didampingi ahli, sehingga komunikasi antara tim, ahli dan auditor dari BPKP, ada kesepakatan bahwa terjadi kerugian negara jumlahnya yang belum bisa dirilis karena belum dihitung,” jelasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik Kajari Makassar telah memeriksa 19 orang saksi dan dua orang ahli. Para saksi berasal dari sejumlah instansi, ULP, serta masyarakat.

Kasi Pidsus Kejari Makassar Arifuddin menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya menjalani pemeriksaan selama empat jam lebih. Usai salat Jumat kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan kembali dilakukan pemeriksaan.

“Sebelum ditetapkan tersangka, ketiganya telah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali,” ujarnya.

Y

usuf Lao sebagai kuasa hukum Tenri A Palalo, mengatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan terhadap kliennya dalam kasus ini.
“Kemungkinan dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Ibu Tenri A Palallo,” katanya.

Heran Namun Pasrah

Dikonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Tenri A Palallo membenarkannya. “Iya, saya (ditetapkan) sebagai tersangka. Mohon doanya,” ujarnya saat dihubungi Jumat sore (19/5).

Diapun mengaku heran dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Karena selama proses pembangunan gedung perpustakaan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), dirinya berupaya untuk mengawal proyek tersebut sebagaimana mestinya agar tidak timbul kerugian negara.
“Makanya saya heran ditetapkan tersangka. Selama ini saya justru merasa melindungi negara dari kerugian,” kata Tenri.
Saat dihubungi BKM, Tenri mengaku sementara berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memenuhi panggilan aparat penegak hukum (APH). Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar itu mengaku pasrah dengan ketetapan takdirnya. Diapun menekankan, akan kooperatif selama proses pemeriksaan dirinya.

Ditegaskan, selama proyek pembangunan gedung perpustakaan berproses, dirinya sama sekali tidak pernah berurusan dengan uang. Apalagi mau kongkalikong sama pihak penyedia untuk berkolusi atau mengatur proyek demi kepentingan pribadinya.
Sejak proses tender hingga pemenang ditetapkan, dia mengaku sama sekali tidak mengenal pihak penyedia atau kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan tersebut. Sehingga untuk bermain-main atau berkolusi dengan pihak penyedia, tidak mungkin dilakukan.
“Ini takdir. Semua yang berurusan dengan korupsi, saya berusaha tidak sentuh. Misalnya mengenal penyedia, berkolusi, atau mengatur. Saya bekerja di wilayahku sebagai kadis,” tegas Tenri. (mat-rhm)

The post Tenri Pasrah, Sebut Ini Takdir appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version