MAROS, BKM — Untuk menekan angka pernikahan dini anak, Pemerintah Kabupaten Maros bekerjasama Institute of Community Justice (ICJ) Makassar dan didukung Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), menggelar launching Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Launching yang mendukung terwujudnya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), digelar di Kawasan Wisata Bantimurung, Kabupaten Maros, Selasa (1/11). Kegiatan diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antar Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama Direktur ICJ Makassar, Warida Syafei, tentang pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Maros.
Direktur ICJ Makassar, Warida Syafei, mengungkapkan, launching Lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak di enam desa hari ini dapat menjadi Piloting. Enam desa tersebut adalah Desa Sambueja, Desa Bonto Tallasa, Desa Majannang, Desa Tukamasea, Desa Marannu, dan Desa Pa’bentengan.
”Beberapa kasus terkait perempuan dan anak yang terjadi di desa dapat diselesaikan di desa. Saat ini baru 6 desa, semoga bisa memberi dampak yang besar dan bisa menjadi percontohan bagi desa-desa yang lain,” ungkapnya.
Lebih utama, layanan tersebut bertujuan menurunkan kasus pernikahan anak. Bersamaan dengan itu, kegiatan juga dirangkaikan dengan pengukuhan Tim Gugus Tugas dan Pengelola Layanan Desa. ”Akan ada gugus tugas yang melayani masyarakat jika terjadi persoalan terkait perempuan dan anak. Korban terlebih dahulu melakukan registrasi ke lembaga layanan desa, selanjutnya tim gugus tugas akan melakukan asesmen kasus dan pencatatan kronologis,” jelas Warida.
The post Tekan Angka Pernikahan Dini Anak appeared first on Berita Kota Makassar.