MAROS, BKM — Ada fakta baru yang diungkap Andi alias Black (21), tersangka pembunuhan ayah dan anak di Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Saat melakukan aksinya, ia nekat menusuk mata korban dengan alasan tertentu.
”Jadi, pelaku ini menusuk mata korban karena dia tidak suka dipelototi saat bertemu,” ungkap Andi alias Black, seperti disampaikan Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah yang merilis pengungkapan kasus ini di Aula Promoter Mapolres Maros, Selasa (12/12).
Mata korban yang ditusuk menggunakan gunting itu adalah Makmur (50) dan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Dikatakan Alamsyah, pelaku baru dua bulan bekerja sebagai buruh di toko mebel samping rumah korban. Ia lalu menjelaskan motif Andi menghabisi nyawa Makmur bersama anaknya Abdillah (27).
“Pelaku Andi mengungkapkan kekecewaannya terhadap korban yang kerap menghinanya dengan kata-kata kasar ketika bertemu di area rumah korban yang berdekatan dengan tempat kerja pelaku sebagai buruh,” beber Alamsyah.
“Kalau nalihatka (melihat saya), nakata-kataika (saya dihina) dulu, baru nasuruhka pindah (saya disuruh pindah),” kata pelaku, seperti ditirukan Alamsyah. Dalam rilis kemarin, ia juga mempelihatkan barang bukti yang diamankan dari rumah korban.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Kabupaten Wajo itu juga menceritakan kondisi saat hendak melakukan perbuatannya. Ia menjelaskan kondisinya berduel dengan Abdillah. Keduanya saling berhadap-hadapan. Korban bahkan masih diberi kesempatan untuk melawan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengungkapkan jika dirinya lewat di jendela kamar korban dan merangkak melalui tembok kiri belakang rumah korban, namun tidak ada yang membuka. Pelaku kemudian kembali ke belakang rumah korban dengan cara merangkak kembali,” jelas Alamsyah.
Kemudian, lanjut dia, setelah sampai pelaku di belakang rumah korban, pelaku kembali mengetuk pintu rumah namun tidak ada yang membukanya. Andi pun naik ke mesin cuci untuk mengintip melalui ventilasi, setelah itu pelaku turun dan menendang pintu rumah korban dengan keras.
Tak lama berselang, pelaku mendengar suara langkah kaki turun dari tangga. Ia lalu menunggu korban Abdillah untuk membuka pintu belakang. Ketika korban membuka pintu, pelaku langsung mendorong pintu.
Korban spontan lari ke lantai dua dan dikejar oleh pelaku. Sesampainya di lantai dua korban menendang pelaku, namun Andi menangkap kaki Abdillah hingga terjatuh. Pelaku pun menunggu korban untuk berdiri lagi untuk berkelahi. Berselang beberapa menit korban terlentang dan pelaku mengambil sebuah gunting yang berada di atas meja dan menusuk korban.
Ketika berada di lantai dua, pelaku melihat korban dan korban juga melihat pelaku. Ketika itu pelaku memberi kesempatan korban untuk melawan, tapi tidak mengalahkan pelaku hingga korban jatuh dan pingsan. Tidak lama keluar ayah korban, Makmur. Ia langsung memukul pelaku dengan menggunakan tongkat yang biasa digunakan menuntunnya untuk berjalan, namun berhasil ditangkis.
Tongkat itu kembali diarahkan ke pelaku, tapi lagi-lagi gagal. Makmur pun jatuh telentang. Andi lalu mengambil gunting yang sebelumnya sudah dibuang dan digunakannya menghabisi Makmur. Ketika kedua korban sudah tidak berdaya, pelaku masuk ke kamar Makmur dan melihat seorang perempuan yang merupakan istri Makmur sedang berbaring. Ia mengaku lumpuh setengah dan tidak berjalan.
Pelaku juga sempat mengancamnya menggunakan gunting. Setelah itu ia mengambil kunci mobil dan handphone milik korban agar tidak menghubungi siapa pun dan menyimpannya di samping korban.
Atas perbuatannya, penyidik Reskrim Polres Maros menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, dan barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tutup Alamsyah.(Ari)