Site icon ROVINDO

Tak Boleh Ada Warga Yang Terhalagi Menggunakan Hak Pilihnya

MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar menghadirkan penyandang disabilitas dalam kegiatan Koordinasi Penguatan Pemahaman kepada Disabilitas dengan mengangkat teman Hak Politik Disabilitas di Aula Ruang Sidang Bawaslu Makassar Jalan Let Jend. Hertasning No. 11, Sabtu (24/9).
Komunitas kelompok disabilitas yang terundang berturut- turut Unit Layanan Disabilitas Makassar, Gerkatin Sulsel, HWDI Sulsel, PPDI Sulsel, Ikatan Tuna Netra Muslim Makassar, Gerkatin Makassar, Pertuni Makassar, Kusta Perjuangan, Permata Makassar, Perdik Sulsel, dan Balla Inklusif.

Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari mengatakan bahwa ketika usia warga negara Indonesia telah mencapai 17 tahun keatas, berarti negara telah memberikan hak konstitusinya. Sehingga bagi warga negara yang telah menginjak usia tersebut termasuk penyandang disabilitas tentu telah memiliki pengalaman terhadap kepemiluan maupun pemilihan minimal sebagai pemilih di hari pemungutan suara.
“Sebentar kami berharap kepada bapak dan ibu untuk memberikan kepada Bawaslu kira- kira waktu pemilu atau pilkada selama ini ada tidak bapak dan ibu yang hadir disini mengalami kendala ketika tidak mendapatkan haknya untuk pemilu,”katanya
“Apa kendalanya utamanya sebagai disabilitas, karena bagi Bawaslu satu warga negara yang dihalangi untuk memenuhi haknya maka itu menjadi persoalan besar bagi kami di Bawaslu,” lanjutnya.
Abdillah menegaskan bahwa tidak boleh ada warga negara yang terhalagi menggunakan haknya baik untuk memilih dan pilih.
Sehingga berharap dikesempatan tersebut dapat menjadi ajang untuk mengumpulkan ide dan gagasan agar praktik dilapangan nantinya. Para penyelenggara pemilu atau pemilihan dapat memberikan pelayanan kepada semua warga negara utamanya disabilitas dalam menyalurkan hak politiknya.

The post Tak Boleh Ada Warga Yang Terhalagi Menggunakan Hak Pilihnya appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version