Site icon ROVINDO

Tak Bisa Bayar THR, Wajib Lapor ke Disnaker

Nielma mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah juga sudah menginstruksikan agar
perusahaan memberikan hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku. Namun, kata mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Makassar itu, tidak menutup kemungkinan jika ada perusahaan yang dalam kondisi tidak sehat, defisit atau pailit, maka ada kebijakan atau kelonggaran yang diberikan.
Perusahaan yang tidak mampu memberikan THR kepada karyawannya wajib menyampaikan persoalan itu secara resmi ke Dinas Ketenagakerjaan. “Perusahaan yang tidak sanggup membayar THR harus menyampaikan persoalannya secara resmi ke Disnaker. Tentunya dengan alasan kuat,” kata Nielma.
Selanjutnya, perusahaan bisa menyicil THR karyawannya hingga batas waktu tujuh hari setelah lebaran, dengan catatan kebijakan tersebut mendapat persetujuan dari seluruh karyawannya.

The post Tak Bisa Bayar THR, Wajib Lapor ke Disnaker appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version