Sulsel Tunggu Aturan Tehnis Sosialisasi dari KPU RI

MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menerbitkan aturan teknis menyoal sosialisasi calon peserta Pemilu 2024. Aturan tehnis itu untuk mengantisipasi para bakal calon melakukan kampanye berbalut sosialisasi atau ‘curi star’.

Dalam perumusan draf aturan tersebut, KPU melibatkan berbagai pihak, baik Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Anggota KPU Sulsel, Misna Attas mengatakan, aturan tersebut belum turun dari KPU RI. Namun pemberitahuan sudah ada.

Sejauh ini, kata Misna, pihaknya masih menggunakan Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Yang Menerbitkan aturan adalah KPU RI,”ujar Misna, rabu (4/1).
Menurut Misna, jika mengacu ke PKPU yang ada, setiap peserta pemilu hanya diperbolehkan kampanye selama 75 hari sebelum masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024.
Meski begitu, KPU dan Bawaslu sudah sepakat untuk memperbolehkan peserta pemilu melakukan sosialisasi di luar masa kampanye. Hanya saja, dalam sosialisasi tersebut peserta Pemilu dibatasi. Hanya diperbolehkan identitas diri, logo, nama, nomor urut dan visi-misi partai.
“Jika partai politik ingin memasang foto maka yang diperbolehkan hanya para pengurusnya. Untuk tingkat pusat, hanya foto ketua umum dan sekertaris jenderal yang diperbolehkan,” tuturnya.
Untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, ketua pimpinan dan sekretaris di masing-masing daerah juga diperbolehkan.

The post Sulsel Tunggu Aturan Tehnis Sosialisasi dari KPU RI appeared first on Berita Kota Makassar.

source