Site icon ROVINDO

Sudah 15,47 Persen Warga Gowa Gunakan IKD

GOWA, BKM — Sejak Pemerintah Republik Indonesia telah meneraplan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada 2022 lalu, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa pun telah menindaklanjutinya.
Terbukti, hingga Januari 2024 ini telah tercatat sekitar 15,47 persen warga Gowa yang menggunakan IKD ini atau sudah sebanyak 22.125 jiwa (wajib KTP).

Penggunaan IKD ini sesuai dasar hukum Permendagri No 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko kartu identitas kependudukan elektronik serta penyelenggaraan IKD.
Dimana diketahui, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone. Bahkan, IKD ini dapat didownload melalui playstore maupun appstore.
Diketahui salah satu tujuan IKD terpenting adalah mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital. Juga mengamankan kepemilikan identitas kependudukan figital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data. Fungsi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas.

”Jadi di Gowa ini sudah sebanyak 22.125 jiwa wajib KTP atau 15,47 persen yang menggunakan aplikasi IKD ini. Sesuai Permendagri Nomor 72 tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, menyebutkan IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi berupa KTP dan KK sebagai identitas yang bersangkutan. Namun dengan adanya IKD ini, juga tidak serta merta menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang selama ini digunakan masyarakat,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa, Edy Sucipto kepada BKM, Sabtu (13/1) lalu.

Dijelaskan Edy, IKD dan KTP-e, keduanya saling melengkapi. IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi. Sedangkan KTP-e berbentuk digital dan memiliki fitur lebih lengkap melalui aplikasi.
Dijelaskan Edy, ada tiga fungsi IKD, yakni pertama, pembuktian identitas melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD. Kedua, untuk autentikasi identitas yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD. Ketiga, untuk otorisasi identitas yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses pengguna data.

”Dengan memiliki IKD, kita dapat memastikan data kita aktif dan dapat digunakan di pelayanan publik lainnya, seperti dalam verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan dan lain-lain. Nantinya, kita juga dapat mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui aplikasi ini,” kata Edy.
Ditambahkan, keamanan IKD berpedoman pada International Organization for Standardization/International Electrotechnical Commission dan National Institute of Standards and Technology serta sistem manajemen keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Keamanan IKD ini dilakukan melalui pemberian personal identification number (PIN), pemberian menu lepas perangkat pada aplikasi IKD jika dilakukan pergantian perangkat dan atau nomor smartphone dan pemblokiran IKD jika smartphone dilaporkan hilang oleh penduduk kepada menteri melalui Dirjen,” kata Edy lagi. (sar)

source

Exit mobile version