Site icon ROVINDO

Sosialisasikan Perbawaslu Cara Penyelesaian Sengketa

SOPPENG, BKM–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng juga telah menggelar sosialisasikan Perbawaslu Tata Cara Penyelesaian Sengketa kepada Panwaslu Kecamatan Divisi Penangangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sabtu (12/11)
Sosialisasi ini dilakukan guna meningkatkan pemahaman panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) terhadap dasar regulasi pelaksanaan tugas dalam penyelesaian sengketa.
Ketua Bawaslu Soppeng, Winardi, mengharapkan agar sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman Panwascam terhadap teknis pelaksanaan permohonan penyelesaian sengketa antar peserta. Menurutnya Panwascam dapat menyeselesaikan permohonan sengketa atas mandat dari Bawaslu Kabupaten.

Hal yang sama, disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Soppeng, Abd Jalil, yang menyampaikan dasar regulasi pelaksanaan sengketa proses pada pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada sosialisasi ini akan membahas tentang penyelesaian sengketa secara umum, baik dari dari subjek dan objek sengketanya, para pihak, hingga putusan yang dihasilkan.
Menurut Jalil, terhadap dasar pada Peraturan Bawaslu, penyelesaian sengketa yang dipedomani, telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 dan belum terbit perbawaslu terbaru tentang ini.
Diakhir kegiatan, Panwascam mensimulasikan penyeselesian sengketa cepat antar peserta sebagai gambaran nantinya menerima permohonan sengketa di tingkat Kecamatan.(rif)

The post Sosialisasikan Perbawaslu Cara Penyelesaian Sengketa appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version