Soal UMP 2025, Pemprov Segera Rapatkan Bersama Pengusaha
axel wiryanto
Friday, 18 October 2024 16:29 pm
dibaca 7 kali

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bakal melakukan pra penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2025 mendatang. Penetapan UMP 2025 itu akan diumumkan 21 November 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas mengatakan, segera akan mengumpulkan antara pengusaha, akademisi dan pekerja untuk membicarakan pra penetapan UMP Sulsel.
“Kami akan melakukan pra penetapan UMP (Sulsel) supaya nantinya kami bisa mendapatkan, kira-kira berkisaran berapa, sambil menunggu petunjuk indikator cara perhitungannya pemerintah pusat. Karena apa yang kita lakukan tergantung pada indikator yang ditetapkan di pemerintah pusat dan kami akan rapatkan di Dewan Pengupahan,” ujarnya saat di kantor gubernur Sulsel, Kamis (17/10).

Ditanya soal apakah tetap akan menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menentukan formasi UMP, Pjs Bupati Luwu Timur (Lutim) ini mengaku belum bisa memastikan hal tersebut.
Dalam pasal 26 aturan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan Upah Minimum mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

“Kita akan lihat nanti. Karena kita menunggu keputusan pusat, mudah-mudahan yang terbaik untuk kita semua. Ini belum ada angka-angka, belum.

Pertimbangan indikator kita liat (inflasi) bagaimana indikator yang dibangun, kemudian menetapkan,” tutup Jayadi.
Untuk informasi, UMP 2024 naik menjadi Rp3.434.298 yang sebelumnya hanya Rp3.385.145, atau naik 1,4 persen Rp49.153. Pengumuman penetapan UMP itu ditetapkan, Selasa 21 November 2023.
UMP Sulsel tersebut mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. UMP ini hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh yang masa kerjanya di bawah 1 Tahun. (jun)

source