Site icon ROVINDO

Siswa Dilarang Gunakan Kendaraan Listrik ke Sekolah

MAKASSAR, BKM–Dinas Pendidikan Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran yang berisi larangan bagi siswa untuk menggunakan kendaraan listrik ke sekolah.
Edaran itu dikeluarkan menyusul sejumlah insiden atau kecelakaan lalu lintas yang dialami anak sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin Mustakim menerangkan pihaknya mengeluarkan imbauan untuk menjadi perhatian bagi orang tua agar intens Jagai Anakta.

“Terakhir itu ada kejadian di Manggala. Walaupun bukan jam sekolah, tapi kan yang jadi korban anak sekolah. Mereka disambar truk waktu bonceng tiga pakai kendaraan listrik,” ungkap Muhyiddin.
Dia mengatakan surat edaran yang dikeluarkan tersebut diteruskan ke seluruh sekolah, termasuk ke Polsek dan Koramil.
“Jadi kalau ada siswa yang diketahui menggunakan kendaraan listrik ke sekolah, maka kita minta pihak sekolah memanggil orang tuanya. Bukan sepeda listrik saja, termasuk motor juga,” jelas Muhyiddin saat ditemui di kediaman pribadi Wali Kota Makassar, Jalan Amirullah, akhir pekan lalu.
Dia mengatakan, sejauh ini memang belum ada laporan yang masuk kalau ada peserta didik yang menggunakan kendaraan listrik ke sekolah.
Selain kepala sekolah, guru, dan orang tua, Muhyiddin juga berharap agar Babinsa dan Babinkamtibmas bisa mengawasi kalau ada anak sekolah yang menggunakan kendaraan, khususnya sepeda listrik.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto sudah menekankan pentingnya orang tua untuk melaksanakan program Jagai Anakta.
Jangan sampai mereka melakukan kegiatan yang membahayakan diri.
Dia juga sudah mengeluarkan imbauan agar sepeda listrik tidak digunakan digunakan di jalan raya dengan kendaraan yang padat. Cukup di jalan lingkungan saja. (rhm)

source

Exit mobile version