Site icon ROVINDO

Seorang Pelaku Ditangkap di Tempat Dagangannya

MAKASSAR, BKM — Jajaran kepolisian Polsek Makassar Polrestabes Makassar, telah menindaklanjuti instruksi Kapolri, Jendral Listyo Sigit Pramowo untuk memberantas judi online. Salah seorang pelaku judi online bernama Aldy (24), ditangkap di tempat dagangannya di Pasar Terong, Jalan Gunung Bawakaraeng.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, mengemukakan, pihaknya siap menindaklanjuti instruksi Kapolri memberantas setiap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dimana, judi online makin muda didapat melalui aplikasi hingga domino menggunakan chip online dengan cara membeli.
Humas Polrestabes Makassar juga akan melakukan penyelidikan maraknya penjualan chip judi online. Apabila jika terbukti adanya unsur kejahatan atau pidana, maka pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apalagi, kata Kasi Humas, judi slot online ini juga dimainkan dari berbagai kalangan mulai dari pelajar hingga orang dewasa. Dimana, harga chip yang ditawarkan penjual itu pun terbilang cukup terjangkau. Mulai dari harga Rp10 ribu hingga Rp500 ribu bahkan jutaan rupiah.

Dengan cara menggunakannya, berawal saat pemain judi slot online itu membeli modal chip di tenan atau konter penjualan pulsa. Ketika pemain menang atau istilahnya ‘jackpot’, mereka dapat menjualnya kembali dengan keuntungan besar. Kasus tindak pidana pencurian di Kota Makassar juga dipicu dengan permainan judi ini. Pemain tak segan-segan melakukan aksi nekat agar bisa membeli modal chip tersebut,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar. (jul)

The post Seorang Pelaku Ditangkap di Tempat Dagangannya appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version