Site icon ROVINDO

Sentra Gakkumdu Bedah Potensi Pidana Pemilu

MAROS, BKM– Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Maros telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) guna membahas potensi tindak pidana terkait pemilihan umum (Pemilu) pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif, di Cafe The Clove, Jl. Gladiol No. 13, Maros, Jumat (10/11).
Rakor yang diadakan ini dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait, termasuk Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam pertemuan, berbagai potensi tindak pidana pemilu yang mungkin terjadi setelah penetapan DCT terutama pada rentang 25 hari sebelum tahapan kampanye menjadi fokus utama diskusi.

“Salah satu perhatian utama adalah upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu di rentang waktu 25 hari setelah penetapan DCT dan masa kampanye. “ katanya.
Untuk itu, kata dia kami berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap calon dan partai politik, agar proses pemilu dapat berjalan dengan adil,” kata Ketua Bawaslu Maros, Sufirman di sela pertemuan.

“Bawaslu, Polri dan Kejaksaan juga akan bekerjasama erat dalam mengidentifikasi, menyelidiki, dan menindak tindak pidana terkait pemilu. Hal ini sebagai upaya memastikan integritas Pemilu tahun 2024 ini,” terang Kordiv. SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi Bawaslu Maros ini.
Selain itu, Rakor juga menjadi platform untuk berbagi informasi terkini terkait penegakan hukum Pemilu, termasuk bagaimana upaya penegakan hukum dalam Pemilu di kabupaten Maros dapat berjalan lebih efektif. “Harapannya, Pemilu 2024 dapat terselenggara dengan damai dan berintegritas serta bebas dari pelanggaran hukum,”harap Sufirman.
Sebagai informasi, Rakor ini dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu bersama Kepala Sekretariat, Kasat Reskrim, Kasat Intel Polres Maros dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Maros.(ari/rif/c)

source

Exit mobile version