Site icon ROVINDO

Sengketa Pilkada Takalar-Torut Terhenti di MK

MAKASSAR, BKM — Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela atau dismissal pada Selasa (4/2). MK sudah menetapkan puluhan gugatan pada sesi pertama, termasuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Takalar dan Toraja Utara (Torut).
Hasilnya, lembaga ini memutuskan sengketa pilkada Takalar dan Torut masuk dalam putusan dismissal. Artinya, PHPU dua daerah di Sulsel ini tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
MK telah menghentikan proses lebih lanjut dengan memutuskan menolak gugatan sengketa pilkada Toraja Utara yang diajukan paslon Yohanis Bassang (Ombas)-Marthen Rante Tondok.

Pada pilkada Toraja Utara 2024 lalu paslon Yohanis-Marthen head to head dengan paslon Frederik Viktor Palimbong-Andrew Branch Silambi dengan selisih 5.775 suara. Yohanis-Marthen melapor ke MK terkait selisih suara tersebut, dengan dalih paslon Dedy-Andrew masif memanfaatkan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).

Hakim MK Anwar Usman membacakan putusan pilkada Toraja Utara, sementara hakim MK Suhartoyo menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait. “Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Pasca MK menolak gugatan paslon petahana bupati Yohanis-Marthen, KPU Toraja Utara segera menetapkan pasangan Dedy-Andrew sebagai pemenang pilkada Torut. Selanjutnya, hasil penetapan dilaporkan ke DPRD Torut dan disahkan di paripurna dewan, kemudian diusulkan ke Mendagri melalui gubernur Sulsel untuk dilantik.
Sesuai hasil rekapitulasi KPU, pasangan Dedy-Andrew memperoleh 68.422 suara. Sementara pasangan Ombas-Marthen meraih 62.647 suara. Paslon Dedy-Andrew pecundangi Ombas-Marthen dengan keunggulan di 15 kecamatan. Sedangkan Ombas-Marthen menang di enam kecamatan dari 21 kecamatan di Torut. Jumlah DPT sebanyak 181.033 jiwa, suara sah 131.069, dan suara tidak sah 1.437.
Untuk gugatan PHP pilkada Takalar, MK menilai dalil gugatan paslon bupati dan wabup nomor urut dua Syamsari-M Natsir Ibrahim selaku pemohon tidak berdasarkan hukum. Karena itu diputuskan memutuskan untuk menolak gugatan ini untuk lanjut pada sidang pembuktian.

“Setelah mahkamah mendengar dan membaca secara saksama dalil pemohon, jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu Kabupaten Takalar dan alat bukti yang diajukan serta fakta persidangan dengan lengkap, mahkamah menimbang sebagai berikut, bahwa berkenaan dengan dalil pemohon mengenai tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran calon bupati pasangan nomor urut satu akibat terdapat perbedaan nama, terdapat fakta hukum berupa penetapan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PN menetapkan perubahan nama Mohammad Firdaus menjadi Mohammad Firdaus Daeng Manye,” jelas Hakim MK Enny Nurbaningsih.

“Perubahan nama calon bupati pasangan calon nomor urut satu dilakukan sebelum penetapan pasangan calon. Dengan demikian dalil pemohon adanya pelanggaran administrasi pasangan calon dan wakil bupati nomor satu tidak terdapat perbedaan nama dan tidak berdasarkan hukum,” lanjutnya dalam sidang putusan sela, kemarin.

MK juga menilai dalil pemohon soal ketidaknetralan ASN di pilkada Takalar 2024 lalu itu juga tidak meyakinkan hakim MK. Sehingga MK menilai tidak berdasarkan hukum.

“Berkenaan dalil pemohon ketidaknetralan ASN di pemilukada Takalar 2024, kemudian dalil pemohon mengenai ketidaknetralan kepala desa, camat dan aparat desa, pada prinsipnya keterangan termohon, Bawaslu dan pihak terkait dianggap diucapkan, dalil-dalil pemohon mengenai hal itu tidak memiliki keyakinan kuat untuk kemudian dinyatakan berdasarkan hukum, mahkamah menyatakan tidak berdasarkan hukum,” ucap Hakim Enny.

“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas kebenaran terhadap dalil pokok permohonan pemohon. Oleh karena itu permohonan pemohon a quo tidak terdapat alasan,” tukasnya.
Komisioner KPU Takalar Muhammad Ridwan bersyukur MK telah memberikan putusan yang adil pada PHPU Takalar. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyelenggarakan pemilihan sesuai dengan regulasi.
“Saya menilai, putusan MK ini memang putusan yang seadil-adilnya. Apalagi kami sudah memberikan jawaban sebagai termohon waktu sidang,” ujar Ridwan, Selasa (4/2).
Komisioner KPU Takalar lainnya, Ibrahim Salim menambahkan bahwa pihaknya sisa menunggu surat dinas dari KPU RI untuk menggelar tahapan selanjutnya. “Setelah dibacakan putusan MK. Maka kami menunggu surat dari KPU RI untuk melanjutkan tahapan selanjutnya. Melakukan pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih,” jelasnya.
Pasangan cabup-cawabup Takalar Moh Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang pilkada Takalar 2024.

Pelantikan 20 Februari

Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah nonsengketa MK akan dilaksanakan serentak 20 Februari. Pemilihan tanggal tersebut telah disepakati Presiden Prabowo Subianto setelah jadwal semula pada Kamis (6/2) besok dibatalkan, menyusul perubahan jadwal putusan dismissal di MK.

“Saya melapor kepada Pak Presiden. Dan saya menyampaikan, beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis,” kata Tito dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Senin (3/2).

Kepala daerah yang akan dilantik adalah kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK maupun yang bersengketa, tetapi sudah menempuh putusan dismissal. Kepala daerah yang dimaksud yakni, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

“Akan dilaksanakan seremtak oleh Bapak Presiden untuk bapak gubernur bupati wali kota yang non sengketa 296, ditambah yang dismissal. Kita tidak tahu jumlahnya itu digabung hanya satu kali,” ujarnya.

Salah satu dasar pelantikan digelar serentak antara kepala daerah yang tidak bersengketa di MK dengan yang bersengketa di, MK yakni karena keinginan Presiden Prabowo.
Menurut dia, Prabowo menginginkan pelantikan segera dilakukan agar kerja pemerintah sampai ke daerah bisa berjalan.

Untuk lokasi pelantikan, Tito memastikan akan digelar di ibu kota negara yang saat ini masih berkedudukan di Jakarta.
Namun, masalah tempat, kata dia, masih akan dibahas lebih lanjut.

“Jadi dengan demikian, kami menegaskan bahwa pelantikan sesuai UU, itu adalah di ibu kota negara, berarti di Jakarta. Dilaksanakan serempak oleh Bapak Presiden, untuk para gubernur, bupati, wali kota yang non sengketa 296, ditambah dengan dismissal,” ujar Tito.
(jun)

source

Exit mobile version