Selebgram Cantik Tersangka Penipuan Uang Arisan
axel wiryanto
Sabtu, 29 Juni 2024 15:12 pm
dibaca 11 kali

GOWA, BKM — Seorang selebgram (selebritis dan instagram) asal Makassar berinisial Wi kini harus berurusan dengan polisi. Perempuan cantik ini diamankan di Mapolres Gowa, setelah sebelumnya ditangkap di rumahnya pada Sabtu (22/6) menjelang subuh.

Tim Resmob Polres Gowa menciduknya terkait kasus penipuan uang arisan. Penangkapan Wi dibenarkan Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu. Saat dikonfirmasi, Selasa malam (25/6), Ipda Udin mengatakan polisi mengamankan Wi atas laporan rekannya berinisial Su yang menjadi salah satu korban.
“Benar, pelaku adalah selebgram asal Makassar. Dia sudah diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan penyidik Polres Gowa,” kata Ipda Udin.
Kasus yang menjerat Wi bermula ketika Su membuat arisan dengan member kurang lebih 30-an orang. Salah satunya adalah Wi.

Saat pertama dilot, nama Wi yang naik. Otomatis ia berhak menerima kumpulan dana arisan yang besarannya mencapai Rp40,2 juta. Lot arisan dilakukan berselang 14 hari. Setiap peserta menyetor Rp3,9 juta.
“Iya, dalam arisan yang dikelola Su, pelaku Wi yang menang lot pertama sehingga berhak atas uang arisan sebesar Rp40,2 juta. Masalah mulai muncul ketika Wi tidak lagi menyetor dana arisan untuk lot kedua pada 14 hari (lot kedua),” ungkap Ipda Udin.

Ternyata, bukan hanya kewajiban membayar dana arisan pada lot kedua yang tidak ditunaikan oleh Wi. Ia mangkir dari pembayaran hingga hingga lot ke 11. Akibatnya, Wi pun menunggak uang arisan sebesar Rp30,1 juta.
Awalnya, kata Ipda Udin, pihak Su sudah pernah melakukan penyelesaian secara kesepakatan, yakni membuat perjanjian dengan pelaku untuk melunasi utang arisan tersebut. Namun Wi mengabaikannya.
SU akhirnya melaporkan Wi ke SPKT Polres Gowa pada 22 Maret 2024 lalu atas kasus penipuan. Laporan ini lalu ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan pemanggilan terhadap Wi. Namun ia mangkir dari dua panggilan yang dilayangkan padanya.
“Dua kali pemanggilan pelaku Wi tetap mangkir dan tidak memenuhi panggilan penyidik. Tim Resmob Polres Gowa kemudian dirumahnya di Citraland Celebes (Makassar) pada Sabtu, 22 Juni 2024 pukul 04.30 Wita,” terang Ipda Udin.
Saat dijemput Tim Resmob, jelas Ipda Udin, pelaku Wi menolak. Suaminya berinisial SDL bahkan mencoba memberikan perlawanan. Ia menolak istrinya dibawa ke kantor polisi.
Dalam kasus ini Wi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (sar)

source