Site icon ROVINDO

Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkot Berubah

MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran (SE) terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan Laskar Pelangi selama bulan suci Ramadan.Surat Edaran NOMOR 9/Org/000.8/11/2025 mengatur jadwal kerja, mulai kedatangan, istirahat, dan kepulangan ASN di bulan suci Ramadan.

Penjabat Sekretaris Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan mengatakan, pengaturan jadwal kerja ASN dan Laskar Pelangi dilakukan dalam rangka
meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1446 H/2025 M.

Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar itu menambahkan, jam kerja pegawai di hari Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 wita. Jam istirahat selama setengah jam, pada pukul 12.00 wita hingga 12.30 wita.

Sementara di hari Jumat, pegawai mulai beraktivitas pada pukul 08.00 wita hingga 15.30 wita. Jam istirahat mulai pukul 12.00 wita hingga 13.00 wita.
Selain itu, selama Ramadan, pelaksanaan Hari Kesadaran Nasional dan Apel Pagi ditiadakan.
“Jadi selama Bulan Suci Ramadan, pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional dan Apel Pagi ditiadakan. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 (satu) Ramadhan sampai dengan berakhirnya Bulan Ramadhan 1446 H / 2025 Μ,” kata Irwan Adnan.

Dia berharap seluruh pegawai lingkup Pemkot Makassar mematuhi surat edaran yang dikeluarkan. (rhm)

source

Exit mobile version