MAKASSAR, BKM — Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani menghadiri Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 24 Agustus 2022.
Rakor tersebut digelar dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia (RAN-PASTI) Tahun 2021-2022 serta Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 446/II/TAHUN 2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022.
Rapat koordinasi yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUK KB) Provinsi Sulsel bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulsel ini bertujuan untuk mewujudkan kesamaan visi dan misi dalam upaya percepatan penurunan stunting di tingkat Provinsi Sulsel, mewujudkan koordinasi dan sinergitas lintas sektor antara perangkat daerah yang memiliki peran aktif dalam upaya percepatan penurunan stunting di tingkat Provinsi Sulsel, serta mengidentifikasi peran, tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah yang bergabung dalam bidang-bidang teknis penyelenggaraan percepatan penurunan stunting sesuai struktur keanggotaan dan TPPS.
Dalam arahannya, Abdul Hayat Gani menyampaikan bahwa langkah awal untuk memulai percepatan penurunan stunting adalah melakukan mapping. “Pastikan pemetaannya dulu apakah sudah betul. Kalau sudah kita sepakati, kalau sudah mapping persoalan baru mulai mengukur,” kata Abdul Hayat.
The post Sekprov Sulsel: Pemetaan, Langkah Awal Memulai Percepatan Penurunan Stunting appeared first on Berita Kota Makassar.