Site icon ROVINDO

Sekprov: Jangan Ganggu Dana Transfer ke Daerah

MAKASSAR, BKM — Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 telah terbit. Isinya terkait pemangkasan anggaran mencakup belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,5 triliun.

Inpres ini mengancam terjadinya pemotongan anggaran TKD di Sulsel.
Padahal, dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sudah lebih dahulu dialokasikan ke Sulsel.

Dalam DIPA APBN 2025, alokasi TKD ke pemda se-Sulsel sebesar Rp32,80 triliun, yang diberikan kepada Pemprov Sulsel dan pemda 24 kabupaten/kota. Namun, anggaran tersebut terancam dipangkas dengan terbitnya Inpres No 1 Tahun 2025, meski belum diketahui besaran potongan per provinsi atau pemda kabupaten/kota. Inpres ini menunjukkan keseriusan Prabowo Subianto untuk menghemat anggaran.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Jufri Rahman berharap dana transfer ke daerah tidak dipangkas. Baginya, efisiensi anggaran memang hal yang mutlak dan positif. Hanya saja, pemotongan anggaran transfer ke daerah dinilai kurang tepat.

“Itu kebijakan pusat. Tapi sebaiknya dana transfer ke daerah jangan diganggu. Kalau pemerintah pusat mau efisiensi di kementerian, itu hal yang bagus. Karena dana transfer daerah itu hak daerah,” kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (4/2).

Dana transfer sendiri terdiri dari dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK). Jufri menyebut, selama ini banyak daerah yang masih bergantung pada dana transfer. Contoh saja DAU yang kebanyakan merupakan alokasi untuk gaji aparatur sipil negara. Dari alokasi Rp32,80 triliun TKD yang masuk ke Sulsel dalam pagu DIPA APBN 2025, Pemprov Sulsel mendapat Rp4,9 triliun.

Kemudian, Kota Makassar Rp2,46 triliun, Kota Palopo Rp0,69 triliun, dan Kota Parepare Rp0,61 triliun.
Kabupaten Jeneponto dialokasikan Rp1,05 triliun, Tana Toraja Rp0,98 triliun, Bone Rp2,23 triliun.
Lalu Kabupaten Sinjai Rp0,95 triliun, Kepulauan Selayar Rp0,90 triliun, Toraja Utara Rp0,97 triliun, Pinrang Rp1,17 triliun.

Selanjutnya
Maros Rp1,22 triliun, Takalar Rp0,95 triliun, Luwu Utara Rp1,21 triliun, Luwu Rp 1,29 triliun, Bulukumba Rp1,31 triliun. Bantaeng Rp0,73 triliun, Enrekang Rp 0,91 triliun, Sidrap Rp 0,97 triliun, Barru Rp 0,74 triliun.

Kabupaten Pangkep Rp1,21 triliun, Luwu Timur Rp1,22 triliun, Wajo Rp1,35 triliun, Soppeng Rp0,97 triliun, serta Gowa Rp1,68 triliun.

Sebelumnya, Ketua Komite 1 DPD RI Andi Sofyan Hasdam sudah menegaskan pemerintah tak boleh memangkas dana transfer berupa DBH dan DAU.
Sebab, dana tersebut sudah diatur menjadi hak dari pemerintah daerah.

“Kita akan perjuangkan bahwa DBH dan DAU adalah hak daerah. DAU untuk gaji dan segala macam. DBH itu diatur undang-undang,” kata Andi Sofyan Hasdam usai rapat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Perkotaan di Kantor Gubernur Sulsel.

Sebenarnya ia sepakat dengan adanya penghematan anggaran. Namun, memotong dana transfer ke daerah menurutnya tidak tepat.

Sebab daerah di Indonesia banyak bergantung pada dana transfer pusat.

Penghematan, menurutnya, bisa dilakukan oleh kepala daerah setempat.

Sementara dana transfer harus diberikan secara utuh sesuai alokasi.

“Oleh karena itu kalau mau penghematan, ya yang berhemat gubernur, bupati, dan wali kota,” katanya.

Saat ini DPD RI sedang berjuang menjalin komunikasi dengan pemerintah untuk tidak memangkas dana transfer. (jun)

source

Exit mobile version