Site icon ROVINDO

Sekda Gowa ‘Melanggar’ UU ASN

“Jadi hal ini terkait fasilitas yang melekat sebagai pejabat, padahal namanya sudah tercatat di partai politik”ujar Andi Muh Ishak, di Sungguminasa, Minggu (20/8).
Andi Ishak yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Gowa mengaku prihatin atas fasilitas yang masih melekat pada Kamsina, padahal aturan secara tegas melarang ASN yang telah tercatat sebagai pengurus atau kader Parpol itu merupakan pelanggaran yang berat”jelas Andi Ishak.
Dijelaskan bila PKPU mengatur soal keharusan mundur bagi ASN, komisaris atau direksi BUMN hingga politisi yang pindah parpol harus mundur dulu jika ingin maju. “Tapi masalah ini soal masih menggunakan fasilitas negara maka hal itu melanggar Undang-undang ASN” tuturnya.
Informasi yang dikumpulkan koran ini, rencananya 4 aliansi akan menggelar aksi pada Senin (21/8). Aksi akan digelar didua titik berbeda masing-masing di depan gedung KPU dan depan kantor bupati terkat status Kamsinah sebagai Sekda.
Sekda Kamsina yang dimintai tanggapannya terkait pelanggaran UU ASN hingga Minggu petang belum memberikan tanggapan. (rif)

The post Sekda Gowa ‘Melanggar’ UU ASN appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version