Sebar Video Mesum Mantan Pacar, Ditangkap

MAKASSAR, BKM — Kepolisian Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Makassar telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AR di rumahnya di Makassar, Senin (29/8). Karena AR diduga telah melakukan tindak pidana.

AR diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dimana disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan keasusilaan dapat dijerat perbuatan pidana.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, mengemukakan, berdasarkan laporan dari unit Tipiter Satreksrim Polrestabes Makassar, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan polisi yang dibuat korban KS, karena adanya tersangka AR yang merupakan mantan pacarnya telah mengirimkan video mesumnya saat masih pacaran dulu kepada keluarga korban KS.

Tersangka AR setelah ditangkap lalu diamankan di Mapolrestabes Makassar mengaku mengirim video tersebut kepada keluarga sang mantan pacar dikarenakan telah diputuskan oleh korban KS. Sebab tidak mendapat restu dari orangtua korban. Sehingga dari kejadian ini, tersangka AR terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.

”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Makassar khususnya, agar berhati-hati dalam menggunakan sosial media. Dikarenakan selalu ada jejak digital dan dampak hukum dilakukan jika menyalahgunakan sosial media sebagai sarana melakukan kejahatan. (jul)

The post Sebar Video Mesum Mantan Pacar, Ditangkap appeared first on Berita Kota Makassar.

source