MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengagendakan pelantikan empat penjabat kepala daerah yang akan dilaksanakan hari ini, Selasa (26/9). Mereka pun telah mengikuti gladi di Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin (25/9) yang dipimpin Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sulsel Idham Kadir.
Dari empat orang tersebut, dua dia antaranya merupakan pejabat dari pusat, satu pejabat dari Pemprov Sulsel, dan satu lainnya pejabat dari kabupaten. Mereka adalah Dr Andi Abubakar, Direktur Sumber Daya Manusia Kearsipan dan Sertifikasi, Arsip Nasional RI yang ditunjuk menjadi Pj Bupati Bantaeng, serta Kepala Pusat Strategi Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri TR Fahsul Falah yang menempati posisi sebagai Pj Bupati Sinjai.
Asrul Sani yang menjadi Pj Wali Kota Palopo merupakan Kepala Dinas DPM-PTSP Sulsel. Sedangkan H Andi Islamuddin yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bone diberi amanah menjadi Pj Bupati Bone.
”Gladinya sudah dilaksanakan. Besok (hari ini) pukul 09.00 rencana pelantikan oleh Bapak Gubernur,” ujar Idham Kadir, kemarin.
Belum juga Fahsul Falah dilantik menjadi Pj Bupati Sinjai, penolakan terhadap dirinya telah datang. Salah satunya dari kelompok yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Sinjai. Foto Fahsul yang dicetak hitam putih dicoret dengan tanda silang. ”Menolak Pj Bupati Sinjai, Fahsul Falah,” begitu narasi yang tertulis di bawah foto. Selebaran itu kemudian disebar ke sejumlah media sosial, Senin (25/9).
Penolakan Fahsul Falah sebagai Pj Bupati Sinjai sebagai wujud kekecewaan masyarakat setempat. Sebab, tampuk kepemimpinan orang nomor satu di Bumi Panritta Kitta itu seharusnya dipimpin oleh putra daerah.
“Apakah kita orang di Sulawesi Selatan kehabisan orang cerdas atau yang berkompeten di pemerintahan?” tulis salah satu akun disertai foto penolakan Pj Bupati Sinjai.
Nama Fahsul sendiri diusulkan oleh DPRD Kabupaten Sinjai untuk menggantikan Andi Seto Gadhista Asapa dan Kartini Ottong yang masa jabatannya berakhir pada 29 September 2023. Selain Fahsul, DPRD juga mengusul dua nama lainnya yang merupakan putra daerah, yakni pejabat Pemprov Sulsel Andi Darmawan Bintang dan Sekkab Sinjai Andi Jefrianto Asapa.
Lantas, siapa Fahsul Falah? Fahsul baru saja dilantik sebagai Kepala Pusat Strategi Kependudukan dan Pelayanan Publik Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri. Pelantikannya dilaksanakan pada bulan Agustus 2023 lalu.
Fahsul merupakan lulusan STPDN tahun 1995. Ia kemudian menyelesaikan S1 di STIA-LAN RI tahun 1999, dan S2 UGM tahun 2021.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala PPSDM Regional Makassar tahun 2020 lalu.
Putra mantan Ketua DPRK Aceh Selatan itu mengawali karirnya di Pemkab Aceh Selatan. Sebelum bertugas di Kemendagri, Fahsul Falah dulunya adalah seorang camat di Labuhan Haji Timur di Peulumat, dan mantan Kepala Badan Keuangan di kabupaten Aceh Selatan.
Nama Fahsul pernah diusul menjadi Pj Bupati Takalar pada tahun 2022. Bahkan juga disebut-sebut akan menjabat Pj Bupati Aceh Selatan.
Menyusul rencana pelantikan pj kepala daerah yang disertai penolakan itu, BKM mencoba meminta tanggapan dari pengamat sekaligus akademisi STIA LAN Makassar Dr Alam Tauhid Syukur. Ia menjelaskan, bila berdasarkan kebijakan yang ada, terdapat kesempatan yang sama antara pejabat pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dengan pejabat pemerintah daerah (sekretaris kabupaten, kepala OPD dan JPT Pratama. Tentunya dengan mengikuti mekanisme, diusulkan oleh Pemkab/Pemkot dan DPRD Provinsi, Pemprov dan pemerintah pusat (Kemendagri).
”
Pendapat pribadi saya adalah sebaiknya yang menjadi Pj adalah pejabat di daerah, baik pejabat dari provinsi, para kepala OPD provinsi atau pejabat yang ada di daerah bersangkutan, seperti sekretaris daerah. Alasan dasarnya adalah mereka lebih mengenal kondisi daerah yang akan dipimpinnya sehingga dapat dengan mudah mengkonsolidasikan pelaksanaan kebijakan, pelayanan dan pembangunan,” ujar Dr Alam Tauhid, Senin (25/9).
Kekurangan atau kelemahannya, lanjut Alam Tauhid, boleh jadi menimbulkan potensi kecenderungan subyektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai penjabat, mengingat bagian dari kepemimpinan politik di daerah tersebut.
“Sebaliknya, apabila pejabat dari pemerintah pusat yang ditetapkan atau ditunjuk. potensi obyektifitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai penjabat lebih besar karena tidak memiliki hubungan kedekatan dengan kepemimpinan politik di daerah bersangkutan. Dengan demikian, maka pj bersangkutan tidak memiliki atau tanpa beban apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” terangnya lagi.
Ia menambahkan, kemungkinan pertimbangan itulah, disamping pertimbangan lainnya yang menjadi dasar dalam penetapan atau penunjukan penjabat di suatu daerah. ”
Ada Pj yang ditetapkan dari pejabat pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dan atau Pj ditetapkan dari pejabat pemerintah provinsi dan atau pejabat pemerintah kabupaten/kota,” imbuhnya. (jun-rif)
The post Sebaiknya yang Ditunjuk Pejabat Daerah appeared first on Berita Kota Makassar.