Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Selayar Konsisten Penegakan Perda) Nomor 7 Tahun 2023
axel wiryanto
Monday, 03 July 2023 08:32 am
dibaca 150 kali

Menurut Saparuddin, pihaknya telah memberikan waktu dua minggu kepada semua pemilik ternak untuk mengandangkan ternaknya dan menyiapkan padang pengembalaan.

“Kami sudah memberikan waktu 2 minggu kepada seluruh pemilik ternak untuk mengandangkan ternaknya dan menyiapkan padang pengembalaan, sehingga untuk bulan Juli ini kita akan tertibkan, jika masih sengaja atau karena kelalaiannya sehingga ternaknya berkeliaran,” tulis akun Satpol PP dalam salah satu grup sosial media Fecebook.

Dan prosesnya akan dihadapkan ke pengadilan guna memberikan efek jera kepada pemilik ternak, dan penertiban ini akan dilaksanakan hingga Desember 2023 sampai tidak ada lagi ditemukan ternak berkeliaran.

“Untuk itu melalui kesempatan ini kami kembali menghimbau kepada para pemilik ternak untuk tidak lagi membiarkan ternaknya berkeliaran dan akan kami proses sampai ke Pengadilan jika masih ada yang tidak mengindahkan, tegas Saparuddin,S.Sos.,MM. (rls)

The post Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Selayar Konsisten Penegakan Perda) Nomor 7 Tahun 2023 appeared first on Berita Kota Makassar.

source