Site icon ROVINDO

Satu Perusahaan Ajukan Cicil THR Karyawan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba menjelaskan, sejauh ini, baru ada satu aduan yang masuk sejak posko pengaduan THR dibentuk. Pengajuan itu dimasukkan pada Rabu pekan lalu. Aduan berasal dari salah satu perusahaan di Makassar yang meminta adanya dispensasi agar pembayaran THR ke karyawannya bisa diangsur alias dicicil.

“Ada satu perusahaan mengajukan untuk mengangsur. Perusahaanya tidak usah saya sebut namanya. Ada yang masukkan. Alasannya karena kondisi keuangan tidak memungkinkan,” jelas Nielma yang ditemui di Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Senin (10/4).
Mantan Kadis Dukcapil Makassar itu menerangkan, saat mengajukan dispensasi, perusahaan bersangkutan sudah mengatur skema angsuran THR yang akan diterapkan.
Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan mediasi dengan memanggil perwakilan perusahaan dan pekerja. Karena aturan sebenarnya tidak memungkinkan untuk pembayaran THR secara bertahap.

Pertemuan akan dilakukan secara bipartit, karena jangan sampai kebijakan tersebut hanya kemauan perusahaan tanpa melibatkan karyawannya.
“Saya suruh panggil untuk mediasi. Karena aturannya Bu Menteri (Menaker) tidak boleh kan (dicicil). Kita juga mau tahu dari karyawannya apakah mereka mau atau setuju dengan kebijakan yang diambil perusahaan,” jelasnya.
Jika dalam pertemuan tersebut karyawan keberatan THR-nya dibayar bertahap, maka Dinas Tenaga Kerja Makassar akan mengajukan rekomendasi ke pengawas provinsi untuk mengadukan persoalan ini.

The post Satu Perusahaan Ajukan Cicil THR Karyawan appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version