MALILI, BKM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur kembali melaksanakan penertiban dengan menyasar baliho yang kadaluarsa dan usang di sudut kota Kecamatan Mangkutana, Kamis (25/5).
Kegiatan itu, menyasar beberapa kawasan seperti Lapangan serta Jalan Protokol atau Propinsi, dan petugas berhasil menertibkan sejumlah baliho yang terpasang dan diduga melanggar atau menyalahi aturan. Selain itu, juga masa berlakunya sudah habis alias kadaluarsa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Luwu Timur, Indra Fawzy saat dikonfirmasi mengatakan penertiban merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Luwu Timur. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota.
“Penertiban ini harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kabupaten Luwu Timur,” ujarnya.
Indra mengatakan, baliho-baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izinnya. Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan baliho dan spanduk yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemiliknya. Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama elemen masyarakat untuk bersama menurunkan baliho yang masa berlakunya sudah habis.
Sementara itu Koordinator Pol PP Kecamatan Mangkutana, Septianus Rante Padang mengatakan, sasarannya adalah baliho, spanduk dan banner yang telah usang, rusak, kadaluwarsa serta melanggar aturan, hal inilah membuat jalan perkotaan terlihat tidak indah, dan merusak pemandangan kota.
“Penurunan baliho tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar Kabupaten Luwu Timur bersih dan asri, kami akan melanjutkan penurunan baliho menyasar ruas jalan hingga wajah perkotaan terlihat bersih dan nyaman,” ujar Septianus. (rls)
The post Satpol PP Tertibkan Baliho Kadaluarsa appeared first on Berita Kota Makassar.